Hendak Kabur Tim Reskrim Rengat Barat Dengan Cepat Ringkus Pria Tua Penjual Narkoba Di Kelurahan Pematang Reba

Suaralira com, INHU – Para penjual Narkoba jenis sabu memang tidak harus muda,tua bahkan lanjut usia , seperti yang sedang dialami oleh Bambang Hermanto alias Lek Anto (56) usianya hampir lanjut usia seharusnya menikmati ketenangan hidup menjelang tutup usia.

Eee, malah justru memilih jalan singkat sebagai pengedar narkotika. Akhirnya apes juga dan Aksinya terhenti pada Selasa (9/12/2025) sore, ketika tim Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkusnya saat mencoba kabur di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si kepada awak media melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan dan membenarkan adanya penangkapan tersebut dan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan tersangka di lokasi tersebut.

“Dari hasil informasi tersebut  langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Aiptu Misran.

Sekira pukul 16.00 WIB, tim yang telah mengintai dari kejauhan melihat tersangka berada di lokasi sesuai informasi. Saat hendak diamankan, lelaki yang lahir pada 20/3/ 1969 itu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor warna putih biru.

Lajunya sepeda motornya oleh kilatan petugas ala hasilnya dirinya terhenti melarikan diri dan karena Petugas langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di tepi jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007.

Tim Reskrim Rengat Barat menghubungi perangkat kelurahan Setelah menghadirkan ketua RT setempat sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan diri lek anto.

Filing petugas tidak keliru, Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah diduga dijatuhkan tersangka ketika berusaha kabur petugas juga mengamankan satu potong double tip putih sebagai pembungkus paket sabu, satu unit handphone  warna biru dari dalam tas tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas jual beli narkobanya juga ditahan

“ Dicecar pertanyaan akhirnya Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” papar Aiptu Misran.

Tersangka telah ditemukan barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski jumlahnya kecil, Polres Inhu menegaskan bahwa tindakan tegas tetap dilakukan karena setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Akhirnya , tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang kemungkinan terkait.

Komitmen Polres Indragiri Hulu tidak main main dalam memberantas peredaran narkotika tidak mengenal usia, waktu, maupun tempat dan penangkapan ini adalah buktinya.

Kapolres Inhu tidak akan segan segan menindak Siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram Narkotika jenis sabu, Kapolres tetap komitmen akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.(prs.sl)