SUARALIRA.COM, INHU – Personel Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil mengamankan seorang pemuda asal Rakit Kulim yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Penangkapan ini terjadi pada hari Minggu, 08/3/ 2026, sekira pukul 00.15 Wib di Pedan Jaya Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, membenarkan kejadian ini dalam keterangannya kepada media "Kami menerima laporan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh personel Polsek Peranap.
Seorang pelaku yakni seorang pemuda berinisial FAY alias Fery(26), warga Talang Durian Cacar Rt.019/006 Talang Durian Cacar, Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau," sebut AIPTU Misran.
Bermula pada hari Sabtu, 7/3/ 2026, sekira pukul 22.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Peranap mendapatkan informasi dari masyarakat (informan) bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis shabu di sebuah pondok yang berada di dalam kebun kelapa sawit milik masyarakat di lokasi tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA ARDISON PAKPAHAN, SH segera melaporkannya kepada Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian S.H, M.H, M.Si. untuk segera ditindak lanjuti.
Kapolsek Peranap Segera memerintahkan Unit Reskrim Polsek Peranap untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.
Tampa menunggu waktu Tim kemudian langsung berangkat menuju pondok di kebun masyarakat tersebut. Pada hari Minggu, 08 Maret 2026, sekira pukul 00.15 Wib, tim berhasil mengamankan FAY alias Fery yang sedang berada di dalam pondok tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok, tim menemukan sejumlah barang bukti. Di atas meja, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip sisa shabu, dan alat hisap shabu (bong).
Selanjutnya digledah di bawah tempat duduk dalam pondok, tim juga menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi 4 bungkus plastik klip lainnya yang berisikan diduga narkotika jenis shabu.
Dari hasil penggeledahan tersebut tim dari pihak kepolisian sektor Peranap Secara keseluruhan, didapati berat kotor narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah 2,00 gram pada pelaku.
Selain narkotika, tim juga menemukan barang bukti lain, yaitu 8 bungkus plastik klip kosong, 1 buah jarum, 1 buah mancis, dan 1 kaca pirek. Setelah itu, fery beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Peranap untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Interogasi awal, tersangka mengaku bahwa diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah milik rekannya yang yang identitas sudah dikantongi petugas dan menjadi DPO. Tersangka juga mengaku bahwa narkotika tersebut dimaksudkan untuk dikonsumsi bersama-sama di dalam pondok tersebut.
Untuk itu , atas bukti yang didapat dugaan awal Tersangka kini dikenakan pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jejak rekannya yang bernama EGI dan memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Hingga sampai sekarang , jelas AIPTU Misran pihak kepolisian akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Untuk itu kami mengharapkan dengan masyarakat atas Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya membasmi kejahatan narkotika ini," tutupnya.
Saat ini, tersangka masih dalam penahanan di Polsek Peranap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan juga telah disimpan dengan aman sebagai bukti dalam proses persidangan nantinya.
Hikmah dalam penangan Kasus ini pihak Kepolisian memberikan peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkotika dan konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran atau penggunaannya dan atau pelakunya(PRS.sl)
