MERANTI, Suaralira.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia pekat serta melakukan penindakan kesejumlah hiburan malam, dan penginapan diantaranya yaitu Pujasera Dragon, Pujasera Alang, AKA Hotel, Green Meranti Hotel, Hotel Heppy, Wisma Diva.
Kasatpol PP Meranti Helfandi SE MSi didampingi oleh Kabid Operasional Wiragusfian SH, Kabid Perda Piskot Ginting S Ag dan Kabid Linmas Masdiana mengatakan, kegiatan ini dalam bentuk Razia Pekat untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, perlindungan kepada masyarakat, menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah.
"Tadi malam, kami mendapat laporan bahwa ada pujasera, cafe-cafe atau tempat hiburan memperkerjakan anak-anak dibawah umur, sebagai SPG dan anak-anak dari luar meranti, tentunya ini melanggar UU Perlindungan Anak, Jika mereka tidak mempunyai Kartu Identitas bisa saja mereka dibawah umur."
Dan jika hal tersebut tidak bisa dibuktikan dengan adanya KTP, dan memang terbukti dibawah umur, kita minta pengelola untuk tidak memperkerjakan serta meminta agar dikembalikan pada daerah masing-masing, Ujar Helfandi.
Ditambah oleh Helfandi jika emang ini anak anak dibawah umur di suruh untuk dipekerjakan, maka kami akan menindak tegas ke pihak pengelola, tapi untuk malam ini kita akan menelusuri serta memeriksa terkait laporan dari masyarakat tersebut.
Sementara dikatakan oleh Camat Tebing Tinggi Abdul Hamid S Th i MM melalui Kelurahan Selatpanjang Kota Ardat mengatakan, kalau dapat razia ini dilakukan setiap bulan, sebab pendatang pendatang dari adik kita ini berasal dari medan, dari jawa dan dari luar kota lainnya.
Setelah sampai disini dibawa oleh mami, sampai sampai anak tersebut tidak mempunyai KTP dan setelah kejadian ini baru mami mami tersebut membicarakan kepada Satpol PP dan Kelurahan bahwa itu dalam pengurusan, Tutupnya.(ito/nur/sl)