Asisten I Buka Sosialisasi Pemanfaatan Peta ZNT Kabupaten Bener Meriah

RADELONG (NAD), suaralira com - Asisten I Setdakab Bener Meriah Drs. Mukhlis mewakili Bupati Tgk H Sarkawi membuka secara resmi Sosialisasi Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT)  yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kabupaten Bener Meriah bertempat di oproom lantai II Setdakab setempat, Kamis (20/2) kemarin.
 
Asisten I Drs Mukhlis dalam kata pembukaan dan sekaligus arahannya pada acara tersebut menyampaikan,  harapan kami dari pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah apa yang akan disampaikan oleh narasumbaer dalam  acara sosialisasi ini dapat menjadi perhatian kita bersama, para Kepala Dinas, para Camat, dan peserta lainnya agar dapat menginflementasikan apa yang didiskusikan pada hari ini, kata Mukhlis.
 
“Artinya, kalau peraturan, perintah, apakah  surat dari Gubernur atau instasni yang lebih tinggi kepada kita itu harus kita tularkan, yang tidak boleh kita tularkan itu adalah penyakit, penyakit cukup kepada penderita dan mudah-mudahan cepat disembuhkan," ujar Mukhlis.
 
“Tapi kalau seperti kegiatan kita hari ini, kita sebagai yang mendapat mandat kepercayaan dari sesuatu jabatan itu mudah-mudahan masyarakat kita dapat kita layani, Insyaallah Pendapatan untuk Kabupaten Bener Meriah juga meningkat,” ungkap Asisten I Drs Mukhlis.
 
Sambung Mukhlis, barangkali dengan pekerjaan kita yanng dipercaya oleh pimpinan kita, kita mendapat amanah dan masyarakat dapat kita layani, tutup Mukhlis.
 
Sementara Kakanwil BPN Aceh yang diwakili oleh Joko Suprapto dalam penjelasannya menerangkan, ada sebuah kegitan di BPN itu yang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir dua, tiga kali lipat ketika kegitan itu dilakukan, apa itu, yaitu pemanfaatan zona Nilai Tanah, dan inilah yang akan kita diskusikan pada hari ini, kata Joko Suprapto.
 
Dengan kondisi seperti ini nanti akan banyak  para Bupati di Aceh akan mendalami sosialisasi ini, karena dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh hanya ada beberapa Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan ini, jelasnya.
 
Lanjutnya, dari laporan yang kami terima hampir dua, tiga kali lipat PAD nya, artinya apa, ini adalah sebuah momentum yang bagus, kenapa Bener Meriah tidak melakukan ini. Silahkan hari ini kita berdiskusi apapun yang berkaitan dengan pertanahan, bisa pengadaan tanah, bisa sertifikasi aset, dan lainnya, tandasnya.
 
Dalam penjelasannya Joko Suprapto juga menjelaskan secara jelas dan rinci terkait dengan Tugas Seksi Penilai Tanah, Manfaat Informasi Nilai Tanah, pasal 1 PP No. 128 Tahun 2015  Tentanng Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, Klasifikasi Zona Nilai Tanah di Kabupaten Bener Meria, Pemetaan Zona Nilai Tanah, Pembaruan Zona Nilai Tanah, juga  Laporan Zona Nilai Tanah Provinsi Aceh Tahun 2019.
 
Dan tak kalah pentingnya kata Joko Suprapto adalah  Alasan KPK agar Pemda memnafaatkan Peta ZNT, 1. Untuk menutup ruang negosiasi dalam penentuan BPHT, 2. Penggunaan ZNT yang berbasis nilai pasar juga dapat mengurangi potensi kerugian negara akibat penggunaan NJOP yang umumnya jatuh  dibawah nilai pasar, ungkapnya.
 
“Menurut data Pusdatin per 20 Juni 2019, itu ada 73 Kabupaten/Kota yang berkerjasama dengan Kantor Pertanahan untuk Pemanfaatan Peta ZNT”, pungkas Joko Suprapto dalam pemaparannya.
 
Acara tersebut juga di isi dengan sesi tanya jawab antara peserta sosialsasi dengan BPN Aceh dan BPN Perwakilan Kabupaten Bener Meriah.
 
Tampak hadir dala acaratersebut antara lain,Kepala Dinas Pertanahan Mahfudah,  SH, MH, Kepala BPN Aceh Perwakilan Bener Meriah Arinaldi, S.SiT, SH, MM, Kepala Dinas PMK Drh. Sofyan, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Kekayaan dan Aset, Armansyah, SE, M. Si, para Camat, para Kabid dan Kasi serta pihak terkait lainnya. (dk/hms/sl)