SUARALIRA.COM, INHU — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 berakhir dengan keputusan tidak menyetujui rancangan tersebut.
Rapat yang digelar berlangsung diAula Lantai II Kantor Sementara DPRD Kabupaten Inhu, Selasa (29/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat dan dihadiri 38 dari 40 anggota DPRD.
Rapat turut dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si., Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, AP., M.Si.,Pasi Log Kapten Inf M. Syahdan ,AKP Sunaryo, S.H, M.H, M. Ali Hidayatullah, S.H., M.H, Dr. Rifdah J. Hasmi, S.H, M.H, Maini Asniar, S.Hi , Letda Inf Alfin Aflianyah ,Adek Candra, S.T, M.Si, Doni Rinaldi, S.E , Anggota DPRD Inhu yang hadir 38 Orang, Bakri, S.T ,H. Suyono, S.E, Syaiful Bahri, S.Sos, Indrawansyah, S.E, M.Si, Riswidiantoro, S.E
Para Kepala OPD dilingkungan Pemda Kab. Inhu, Drg. Dwiyana Syaputri, Rajuki Ridwan, S.Ag, M.A, Para Camat Se-Kab. Inhu atau yg mewakili serta
BUMN dan BUMD dan Instansi Vertikal
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD membacakan surat dari empat fraksi yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2026. Keempatnya yakni Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia (GPU).
Sejumlah alasan disampaikan masing-masing fraksi, di antaranya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), evaluasi kinerja, pemerataan pembangunan, alokasi belanja seremonial, kondisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta penetapan prioritas pembangunan.
Fraksi NasDem dan Golkar juga menyampaikan sikap terkait rencana pembangunan Islamic Center. Keduanya menyatakan mendukung pembangunan Islamic Center, tetapi mempertanyakan rencana pembangunan di lokasi bekas Kantor DPRD Inhu.
Setelah penyampaian pandangan fraksi, pimpinan DPRD memberikan kesempatan kepada anggota dewan untuk menyampaikan pendapat. Sejumlah anggota kemudian meminta agar keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dilakukan melalui mekanisme voting.
Sebelum pemungutan suara, pimpinan DPRD memastikan mekanisme pengambilan keputusan dan kemudian dilakukan voting secara terbuka dengan cara berdiri.
Dari 38 anggota DPRD yang hadir, sebanyak 13 anggota menyatakan setuju, sedangkan 25 anggota menyatakan tidak setuju atau menolak pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2026.
Dengan hasil tersebut, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2026 tidak disetujui dalam rapat paripurna.
Badan Anggaran DPRD Inhu dalam laporanya yang dibacakan Raja Irwan Toni, S.E., disebutkan bahwa rancangan perubahan APBD 2026 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1.343.227.606.351, sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.350.482.473.621, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp7.254.867.270.
Rapat paripurna berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.(Pras)
