Suaralira - Terkait kasus karlahut yang diduga dilakukan oleh PT PLM, saat ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa. Dimana ketiga tersangka dari perusahaan tersebut telah ditahan Polda Riau sejak Bulan Oktober 2015 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (27/01/2016) di Pekanbaru.
"Berkas tersebut beberapa waktu lalu dikembalikan Kejaksaan dan penyidik sudah melengkapi kembali setelah mendapat petunjuk dari Jaksa. Saat ini masih menunggu apakah masih ada kekurangan atau dinyatakan lengkap (P21)," terang Guntur.
Dari ketiga tersangka tersebut yakni EJP kewarganegaraan Malaysia selaku Manager Plantation, NMC kewarganegaraan India dan seorang WNI, IJP selaku Direktur. Dimana PT. PLM yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan perkebunan atau kawasan hutan produksi terbatas.
Perusahaan tersebut belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Adapun luas lahan yang terbakar yakni lebih kurang seluas 39 Ha, dari 2.000 Ha lahan yang dikuasai oleh PT PLM.
“Saat ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa, dimana penyidik sebelumnya telah memenuhi petunjuk Kejaksaan terkait berkas perkara para tersangka kasus Karlahut PT PLM tersebut,” ulangnya.
Selama proses penyidikan, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan India untuk proses hukum tersangka dan menawarkan bantuan hukum dari negara. "Namun keduanya sudah menunjuk pengacaranya masing-masing," tambah Guntur.
Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka terjerat Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. (z/sl)