Suaralira - Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang terletak diantara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak diduga saat ini sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Atas dugaan tersebut, pihak Masyarakat Peduli Kawasan Hutan Provinsi Riau akan mendatangi Diskrimsus Polda Riau.
Demikian dikatakan Korlap Masyarakat Peduli Kawasan Hutan Provinsi Riau, Darbi kepada suaralira.com melalui selularnya, Senin (01/02/2016).
Menurutnya, kawasan perkebunan kelapa sawit yang terletak di area Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak tersebut adalah bagian dari Hutan Produksi Terbatas. Maka dari itu, patut diduga sudah beralih fungsinya Hutan Produksi Terbatas tersebut menjadi perkebunan sawit.
Tentunya setelah dipelajari dan alhasilnya patut diduga pula perkebunan kelapa sawit itu tidak mengantongi izin. Dan sesuai dengan Undang - Undang No.13 tentang pencegahan dan pengrusakan kawasan hutan sangat keras maknanya, tetapi seperti tidak berlaku saja jika terbukti hal di kawasan ini berlaku.
Selain adanya perkebunan kelapa sawit, juga ada bangunan rumah ibadah di dalamnya yang semestinya juga harus mengantongi izin. Dalam waktu dekat, pihak kita dari Masyarakat Peduli Kawasan Hutan akan mempertanyakan perihal tersebut kepada Diskrimsus Polda Riau.
Namun sebelumnya kemarin dari kalangan Mahasiswa Peduli Kawasan Hutan Riau juga pernah menyarakan perihal tersebut di depan kantor Polda Riau. Orasi – orasi dalam mempertanyakan aktivitas atas dugaan beralih fungsinya hutan produksi terbatas tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit dilakukan kalangan mahasiswa melalui aksi demo beberapa minggu lalu, namun belum ada alhasilnya, singkat Darbi. (sl01)