Suaralira - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST, MT meminta Kemenhut melakukan revisi terhadap usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Karena RTRW Riau yang dianggap tidak sesuai dengan usulan semula sehingga juga dapat menghambat dan mengganggu kelangsungan berbagai program pembangunan di Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui pengajuan ini disampaikan Firdaus kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam forum resmi Pertemuan Pemprov Riau bersama DPD RI dan kementerian kehutanan dimana langsung ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (04/02/2016).
Firdaus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan pelepasan seluas 2,7 juta Hektare lahan, sementara izin yang dikeluarkan oleh dari Kementrian dan Kehutanan hanya 1,6 juta Ha.
''Disinilah titik awal persoalannya, dimana selisih angka luasan yang tidak sesuai akhirnya berimplikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Juga berpengaruh kepada pembangunan kawasan perkotaan yang sedang digesa Pemko Pekanbaru seperti perkantoran Tenayan Raya, jalan lingkar luar, sport center, terminal kargo serta sejumlah pembangunan strategis lainnya,'' papar Firdaus dengan lantang sambil memperlihatkan peta tata ruang Provinsi Riau dalam pertemuan tersebut.
Ditambahkan Walikota bahwa, tahun 2016, RTRW Pekanbaru belum ada dan ini sangat berpengaruh terhadap Investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru.
''Sementara Itu, Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun baik Perusahaan, maupun pembangunan sepanjang tidak mengacu pada RTRW. Pemerintah mematokkan izin pembangunan wilayah harus mengacu pada RTRW nya. Karena Tata Ruang Wilayah tidak ada, lantas kepala daerah, atau pemerintah daerah terancam pidana karena mengizinkan dunia usaha masuk.”
Kalau ini berkepanjangan bisa membahayakan penyelenggara pemerintahan di daerah Riau pada keseluruhannya. Ini akan menghambat gerak pembangunan di daerah. Situasi ini akan mengganggu terhadap pertumbuhan ekonomi Pekanbaru, juga arus investasi yang sudah pasti akan berpengaruh kepada perekonomian masyarakat secara luas.
Menanggapai hal itu, Siti Nurbaya Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempesilahkan Pemreintah Provinsi Riau mengajukan revisi RTRW sebagaimana dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 878 Tahun 2014.
“Pemerintah Provinsi Riau diberi waktu 2 minggu untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat, ‘’ ungkap mantan Sekjend Depdagri itu. (hk/sl)
Wako Minta Revisi Usulan RTRW Provinsi Riau
Suaralira - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST, MT meminta Kemenhut melakukan revisi terhadap usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Karena RTRW Riau yang dianggap tidak sesuai dengan usulan semula sehingga juga dapat menghambat dan mengganggu kelangsungan berbagai program pembangunan di Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui pengajuan ini disampaikan Firdaus kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam forum resmi Pertemuan Pemprov Riau bersama DPD RI dan kementerian kehutanan dimana langsung ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (04/02/2016).
Firdaus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan pelepasan seluas 2,7 juta Hektare lahan, sementara izin yang dikeluarkan oleh dari Kementrian dan Kehutanan hanya 1,6 juta Ha.
''Disinilah titik awal persoalannya, dimana selisih angka luasan yang tidak sesuai akhirnya berimplikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Juga berpengaruh kepada pembangunan kawasan perkotaan yang sedang digesa Pemko Pekanbaru seperti perkantoran Tenayan Raya, jalan lingkar luar, sport center, terminal kargo serta sejumlah pembangunan strategis lainnya,'' papar Firdaus dengan lantang sambil memperlihatkan peta tata ruang Provinsi Riau dalam pertemuan tersebut.
Ditambahkan Walikota bahwa, tahun 2016, RTRW Pekanbaru belum ada dan ini sangat berpengaruh terhadap Investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru.
''Sementara Itu, Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun baik Perusahaan, maupun pembangunan sepanjang tidak mengacu pada RTRW. Pemerintah mematokkan izin pembangunan wilayah harus mengacu pada RTRW nya. Karena Tata Ruang Wilayah tidak ada, lantas kepala daerah, atau pemerintah daerah terancam pidana karena mengizinkan dunia usaha masuk.”
Kalau ini berkepanjangan bisa membahayakan penyelenggara pemerintahan di daerah Riau pada keseluruhannya. Ini akan menghambat gerak pembangunan di daerah. Situasi ini akan mengganggu terhadap pertumbuhan ekonomi Pekanbaru, juga arus investasi yang sudah pasti akan berpengaruh kepada perekonomian masyarakat secara luas.
Menanggapai hal itu, Siti Nurbaya Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempesilahkan Pemreintah Provinsi Riau mengajukan revisi RTRW sebagaimana dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 878 Tahun 2014.
“Pemerintah Provinsi Riau diberi waktu 2 minggu untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat, ‘’ ungkap mantan Sekjend Depdagri itu. (hk/sl)
Suaralira.com, Rengat - Dimasa sekarang ini sangat banyak kerawanan yang terjadi ditengah masyarakat, terutama pada anak – anak remaja usia se.
(Kisaran Asahan-Sumut) -- Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori Madya pada ajang Dekla.
Suaralira.com, Pekanbaru — Warga Kota Pekanbaru khususnya di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyata.
Suaralira.com, Pekanbaru - Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan ibadah Nasrani bagi warga binaan beragama Kristen, sebagai.
Suaralira.com, Pekanbaru – SPBU Tabek Gadang, jalan SM.Amin Kota Pekanbaru, Hasil pantauan awak media Selasa (27/01) terus berupaya meningkatk.
PEKANBARU - Perhelatan ASEAN Para GamesThailand Selesai. 48 Medali berhasil disumbangkan atlet NPC Riau, dengan rincian 19 Emas, 19 Perak dan 10 Per.
SUARALIRA.COM - Kegiatan memperingati hari lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke 100 tahun 2026 keberadaan Nahdatul Ulama (NU) memiliki peran vital sebagai .
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat Serka Huzairin melaksa.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat Sertu Edi putra , Kodim 0302/Inhu Melaksanakan Komsos (Komunikasi sosial) dengan tokoh masyarakat .
Suaralira.com, Rengat , Dalam melakukan Interaksi Babinsa Salah satunya dengan komunikasi sosial dalam menciptakan interaksi dan kekompakan an.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat.Sertu Efendrizal melaksanakan komsos serta patroli di Kelurahan kampung dagang.Senin Malam (.
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- BRI Kantor Cabang Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan pendidikan, melalui peny.
Suaralira com, Rengat - Peringatan Isra’ Mi’raj merupakan momentum penting untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, s.
Suaralira.com, Tebingtinggi -- Sebagai langkah dalam pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus .
(Kisaran Asahan-Sumut) -- Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) ke-80, Penyuluh Agama Kementerian Agama Kabupaten Asahan menggelar Gebyar P.