PEKANBARU (suaralira.com) - Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau telah ditandatangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). evisi RTRW kehutanan provinsi Riau sudah selesai diproses secara meraton dan telah ditanda tangani, tukas Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, Senin (2/5/2016) di Pekanbaru.
Dikatakannya, Hal ini tentu saja memberikan harapan terhadap RTRW kota Pekanbaru. "Artinya ini (RTRW) telah mendapat persetujuan maupun kesepakatan antara pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota dan Kementerian LHK," ujar Walikota.
Lanjutnya, dikeluarkannya peta kehutanan tersebut oleh Kementerian LHK, dia berharap RTRW Riau segera disahkan secara utuh. Selain itu, dia juga meminta kepada pemerintah provinsi Pemprov Riau segera memproses verifikasi RTRW Kota Pekanbaru.
"Bukan hanya Kota Pekanbaru saja, Kota Dumai, Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu tidak dapat mengeluarkan perizinan karena masalah RTRW Riau yang belum disahkan," terangnya.
Untuk itu, Firdaus berharap agar Pemerintah Provinsi Riau bersama instansi terkait bisa segera menyelesaikan verifikasi RTRW Kota Pekanbaru. Jika itu selesai, maka pembangunan di kota Pekanbaru dapat segera dilakukan.