RIAU (suaralira.com) - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau yang definitif, di Jakarta, 25 Mei 2016.
"Suratnya sudah diterima untuk rapat Senin (23/5) di Sekretariat Negara untuk membahas pelantikan Rabu. Itu pembahasan teknis apa, bagaimana, siapa, di mana, teknisnya hari Senin itu," kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie di Pekanbaru, Sabtu (21/5) dilansir Antara.
Menurutnya, nanti Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi akan dilantik bersamaan Gubernur Sumatera Utara, Kepulauan Riau, pasangan Gubernur Kalimantan tengah, dan Wagub Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Yang dilantik dari Plt ada tiga yakni Sumut, Riau, dan Kepulauan Riau," tambahnya.
Dengan dilantiknya Arsyadjuliandi menjadi gubernur definitif, katanya, maka kekuasaan akan menjadi penuh sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Namun untuk kebijakan tertentu juga harus berkonsultasi dengan kementrian terkait. Kalau dengan status pelaksana tugas ini ada batasan-batasan kewenangan.
Namun dia menampik lambatnya serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah Riau dikarenakan Andi berstatus plt. Menurutnya, hal itu tidak terjadi di Riau saja, tapi juga di seluruh Indonesia.
"Kalau kita terlambat karena ada hal yang jadi kendala kewenangan. Tidak ada kewenangan provinsi tapi ada di APBD provinsi. Seperti ada pembangunan laboratorium SMA itu kewenangan di kabupaten kota, tapi masuk di APBD provinsi," ulasnya.
Pelantikan ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 49/P/2016 tentang Pemberhentian Gubernur Riau Masa Jabatan rahun 2014-2019 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Annas Maamun sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada operasi tangkap tangan pada September 2014 atau sekitar tujuh bulan setelah Annas menjabat Gubernur Riau. Karena kasus tersebut, Annas Maamun kemudian dinonaktifkan dari jabatan gubernur dan mengangkat wakilnya Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Mahkamah Agung pada Februari 2016 memperberat hukuman Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak.
Putusan itu diberlakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak oleh MA.
Majelis hakim perkara tersebut Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan bahwa Anas Maamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-Undang Tipikor.