BANGKINANG (suaralira.com) - Nizam Akbar, 43 tahun, menambah daftar Kepala Desa di Kampar yang tersandung kasus. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kampar Surya Budhi mengaku prihatin.
"Kita sangat prihatin. Ini menjadi peringatan bagi Kepala Desa yang lain supaya lebih hati-hati dan jangan sampai kena kasus pidana," ungkap Surya, Minggu (22/5/2016). Menurut dia, Kades yang tersandung kasus bisa menimbulkan citra buruk Kepala Desa di Kampar.
Nizam saat ini menjabat Kepala Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Ia satu dari lima tersangka yang ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Jumat (20/5/2016).
Kades Nizam diduga terlibat dalam jual beli Gading Gajah. Bersama tersangka, polisi mengamankan dua gading Gajah Dewasa seberat 46 kilogram sebagai barang bukti. Gading Gajah itu dihargai Rp. 20 juta atau semuanya hampir Rp. 1 miliar.
Surya meminta Camat Kampar Kiri Hulu membuat laporan tertulis soal penangkapan Kades tersebut. Laporan disampaikan kepada Bupati. "Jangan sampai Bupati tahu duluan," katanya. Ia dan camat berencana menjenguk Nizam yang sedang meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polda Riau, Senin (23/5).
Surya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian terhadap Kades. Terkait langkah yang akan diambil soal status jabatan Nizam, tambah dia, perlu pembahasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Nurgianto juga dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang. Nurgianto diduga kuat memalsukan Keputusan Kepala Desa terkait konflik tanah garapan milik desa.
Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir terpilih Ilyas Sayang juga menjadi pesakitan. Kades petahana ini diduga menggelapkan dana kompensasi hasil panen Kelapa Sawit milik anggota Koperasi Petani Sahabat Lestari di desa itu.