KOMISI C DPRD Riau hearing ataupun rapat dengar pendapat (RDP) bersama SKPD yang mitra kerjanya. Hal ini berkaitan penyaluran bansos yang dinilai rawan, maka perlu diantisipasi kerawanan atas penyalurannya dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan kepada masyarakat di Riau tersebut.
DPRD Riau tidak mau kecolongan, dan bermasalah penggunaan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau. Karena itu, kebijakanya anggaran merupakan salah satu tugas dan bagian dari DPRD sebagai wakil rakyat. "Sehingga kita (DPRD-red) benar-benar dapat mengawal kegunaan dana ini."
Sejak beberapa bulan ini, DPRD Riau aktif menggelar rapat bersama SKPD di lingkunga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dimana tiap pertemuan itu sering terdapat pembahasan yang alot, bahkan banyaknya terjadi instrrupsi dari pada peserta sidang, dikarenakan ada kebijakan yang tidak sinkron antar dua pihak.
Seperti halnya, kegiatan ini yang digelar Kamis (12/05/2016). Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson didamping Sawitri dan hadir anggota lainnya Supriati, Ilyas, Yulisman, Rosfian, Siswaja dan Husaimi Hamidi. Dalam persidangan tersebut juga tampak hadir Kepala BPKAD Riau, Indrawati juga serta tiap SKPD.
Hearing Komisi C dengan BPKAD sesuai dengan fungsinya anggota DPRD Riau yakni sebagai kontrol atau pengawasan permasalahan. Salah satunya itu anggaran hibah Bansos, yang dinilai rawan dalam penyimpangan. Maka dilakukanya hearing, bersamaan Tim Verifikasi Penerima Bansos, serta BPKAD.
"Hearing ini bertujuan mengetahui sistem penyalurannya. Mengingat selama ini sangat dipandang tidak jelas aturan dipakai. Makanya itu, kita ingin tahu mekanisme sistem penerima proses seperti apa. Dan untuk itu kita panggil BPKAD Riau serta Tim Verifikasi yang terdapat disetiap SKPD," sebut Aherson.
Politisi Demokrat dari Dapil Inhu - Kuansing ini mengatakan, apakah yang menentukannya hal besaran bantuan diberikan ditentukan oleh SKPD atau BPKAD. Sehingganya waktu pembahasan dari anggaran dilakukannya SKPD mitra kerja itu dengan komisi ini tidak akan main corat-coret saja pada anggaran,
Disampaikanya, seperti contoh itu permohonannya dari masyarakat yang sebesar Rp 100 juta, namun dikabulkan hanya Rp 50 juta. Apa yang menjadi alasanya dari pihak Tim Verifikasi memberikan hanya segitu. "Kalau memang ini sesuai mekanisme yang ada, tentu patut kita mendukung," kata Aherson.
Namun sambungnya, tetapi kalau tidak jelas, tentunya akan dugaan terjadi pengurangan-pengurangan dilakukan oleh oknum saja. Hal ini merugikan dari penerima bantuan (pengaju proposal bantuan) pada Instansi tersebut. Maka dihearing ini, dengan tujuan didalam upaya menyamakan dari hal persepsi.
"Ini, agar bantuan diberikan tepat sesuai dengan halnya diverifikasi. Maka, supaya ini tidak berpolemik atau ada penyimpangan. Ada baik itu, dengan turun atau melakukan cek ke lokasi mengenai objek dari yang akan dibantu. Baik ini rumah ibadah, MDA dan lain sebagainya diberi ke masyarakat," katanya.
Dikesempatan itu, Aherson sebut, bahwa untuk tahun 2016 ini, total dana tersebut ada sekitar Rp 1,2 triliun, termasuk untuk dana BOS. Anggaran itu berada setiap SKPD di lingkungan Pemprov Riau. Ada dalam bentuk hibbah Rp 150 juta, dan Bansos itu hanya Rp 50 juta paling tinggi yang diperuntukan.
Dana hibah atau bansos ini dinilai paling rawan akan penyimpangan dalam penggunaanya. Maka pada pertemuan ini, lansung dihadirkan dari pihak Tim Verifikasi Penerima Bansos serta BPKAD. "Hearing ini mengetahui sistem penyaluranya. Sebab selama ini dipandang tidak jelas aturan dipakai," katanya.
Aherson juga menegaskan, pada hearing ini dimintakan penjelasan mengenai mekanisme penentuan besarnya bantuan yang diberikan. Apakah yang menentukan SKPD atau BPKAD. Dengan demikian ini diharapkan sewaktu pembahasan anggaran itu, dengan SKPD tidak lagi main coret.
Dengan adanya hearing ini, kata Aherson, akan menjadi jelas dan terang-benderang apa itu menjadi persoalan dan bagaimana halnya mekanisme penyaluran bantuan sosial mau pun dana hibah oleh Pemprov Riau pada masyarakat yang mengajukan permohonanya pada pemerintah.
"Ini agar bantuan diberikan sesuai dengan diverifikasi. Semua, untuk menghindari polemik. Maka, yang sebaiknya itu sebelum diserahkan bantuan tersebut, patut dilakukan telebih dulu pengecekan lapangan atas kondisi yang ada sesuai dari hal disampaikan melalui proposal permohonan bantuan," katanya.
Dikesempatan itu, Kepala BPKAD Riau Indrawati Nasution, berkata, bahwa permasalahan dibicarakan ini tentunya akan mejadi masukan penting bagi instansi dipimpinnya. Masukkan yang dipaparkan pihak anggota DPRD Riau, khusus dari Komisi C ini, tentu katanya, dapat dijadikan sebagai masukkan. (Advetorial)