PEKANBARU (suaralira.com) - Pihak kepolisian dari Polsek Rengat Barat mengamankan diduga pelaku pencabulan berinisial Zl (55), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh masyarakat soal adanya tindak pencabulan. Informasi yang berhasil dirangkum menjelaskan bahwa aksi pelaku sempat terpergok oleh ayah korban berinisial Ah (29).
Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu diketahui oleh Ah pertama kali pada Selasa (14/06/2016) sekira pukul 13.00 WIB.
"Saat itu ayah korban mencari anaknya yang awalnya berada di depan rumah, namun setelah dipanggil-panggil anaknya tak kunjung datang," ujar Yarmen, Rabu (15/06/2016).
Setelah dicari ke rumah tetangganya, Ah memergoki pelaku tidak mengenakan celana. Saat itu, Zl masuk ke kamar dan menutup pintu kamar.
Ah yang penasaran mendobrak pintu. Tak lama kemudian Zl membuka pintu setelah mengenakan celana.
Saat masuk ke dalam kamar, Ah melihat celana dalam pelaku berada di atas lantai. Sementara bunga, bukan nama sebenarnya, anak Ah yang baru berusia tiga tahun kedapatan tidak menggunakan celana.
Setelah menerima informasi soal pencabulan tersebut, empat orang petugas polisi dari Polsek Rengat Barat langsung turun ke lokasi.
"Pelaku diamankan di rumah kepala desa kemudian dibawa ke Mapolsek Rengat Barat," ujar Yarmen.
Yarmen menjelaskan bahwa pelaku yang dinterogasi mengakui soal perbuatannya. Pelaku mengakui bahwa dirinya sempat berniat untuk mencabuli bunga namun batal karena tepergok oleh ayah korban.
Sementara informasi yang terakhir diterima penanganan perkara ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu. (***)