SEMARANG (suaralira.com) - Polrestabes Semarang meringkus seorang kakek yang diduga seorang dukun pengganda uang palsu bersama barang bukti mata uang asing dolar dan euro palsu bernilai sekitar ratusan miliar rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Joko Julianto di Semarang mengatakan, bersama tersangka diamankan pula sejumlah benda yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.
Tersangka dukun palsu bernama Ariyo Tedjo Warno warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut mengaku telah berusia 125 tahun.
"Ditangkap setelah sebelumnya ada informasi transaksi uang palsu di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur," ucap Joko seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/7).
Tersangka diamankan bersama dua pelaku lainnya, yakni Joni (30) warga asal Kabupaten Way Kanan, Lampung dan Suyitno (61) warga asal Gunung Anyar, Surabaya, di sebuah SPBU di kawasan Sawah Besar, Kota Semarang.
Modus yang digunakan pelaku, lanjut dia, satu bandel uang dolar ditukar dengan uang Rp 100 juta sebelum akhirnya dijanjikan akan digandakan lagi menjadi Rp 10 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri.
"Untuk mengecek keaslian uang ini kami minta bantuan Puslabfor Polri," ujarnya.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, uang-uang asing palsu yang diamankan polisi tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang untuk ditukar dengan mata uang rupiah.