Mendaftar Sebagai Balon di Pilkada Pekanbaru

Syahril-Said Zohrin Serahkan Dukungan Balon Perseorangan


Dibaca: 2705 kali 
Sabtu,06 Agustus 2016 - 21:16:10 WIB
Syahril-Said Zohrin Serahkan Dukungan Balon Perseorangan
PEKANBARU (suaralira.com) - Pendaftaran bakal calon Walikota - Wakil Walikota di Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2017 mendatang, Syahril dan Said Zohrin menyerahkan berkas syarat dukungan dari jalur perseorangan. Sepasang balon tersebut menyerahkan persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum setempat dilakukan Sabtu (06/08/2016) siang.
 
"Kami terima berkas syarat dukungan dari bakal cawako dan cawako Pilkada Pekanbaru dari Syahril dan Said Zohrin. Ini sebagai alat verifikasi faktual di lapangan nanti," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya di Pekanbaru.
     
Dikatakannya sesuai tahapan penyerahan syarat dukungan waktunya 6-10 Agustus. Bagi yang telah mendaftar pada hari pertama akan diberikan waktu perbaikan hingga hari terakhir. Syaratnya sendiri adalah sebaran kecamatan yang harus 50 persen plus satu.
     
"Kalau tak sampai kita diterima dulu, jika kurang dukungannya diberitahu," ujarnya.
     
Syarat jumlah dukungan berdasarkan data daftar pemilih tetap terakhir yakni saat pemilihan presiden 2014. Pekanbaru memiliki DPT 627.212 dan syarat dukungan perseorangan adalah 7,5 persen. Maka didapatlah angka untuk syarat berjumlah 47.041 Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga maupun Keterangan Domisili yang dikeluarkan instansi berwenang.
     
"Selanjutnya kita akan memanggil Panitia Pemungutan Suara tingkat kelurahan untuk melakukan verifikasi faktual door to door. Itu selama 14 hari setelah berkas diberikan ke PPS," jelasnya.
     
Sementara itu, Bakal Cawako Syahril mengatakan dirinya diberikan dukungan oleh masyarakat berupa KTP berdomisili di Pekanbaru. Jumlahnya sekitar 53 ribu lebih KTP yang artinya sudah melebihi batas minimal 47.041.
     
"Tim bekerja sudah masuk bulan ke-7. Seselektif mungkin KTP kita terima dan telah mengikuti petunjuk dari KPU. Awalnya banyak sekali tapi setelah diperhatikan ada yang tidak boleh," sebutnya.
     
Hal itu diantaranya KTP Pegawai Negeri Sipil dan pemilih pemula sehingga jumlah awal dan jumlah yang diantarkan ke KPU berbeda. Dia berharap mudah-mudahan bersih saat diantarkan dan bersih pula hasilnya. Berkas itu dibawanya dalam puluhan kardus untuk dukungan setiap kelurahan (ant/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :