PEKANBARU (suaralira.com) - Patahana Walikota yang kini kembali maju di Pilkada Pekanbaru, Firdaus membuat laporan ke Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Firdaus membuat laporan terkait akun di media sosial (medsos) Facebook yang menggunakan namanya, namun statusnya berisi pernyataan yang bakal merugikan dirinya sendiri.
Pada akun Facebook palsu tersebut, tertulis nama DR.Firdaus MT. Menurut DR H Firdaus ST MT, pada akun palsu tersebut, telah diupdate status yang akan merugikan dirinya sebagai calon walikota dengan pernyataan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
Laporan ke polisi itu diwakilkan oleh Tim Advokasi Firdaus, Saut Maruli Manik dan kawan kawan. membenarkan dirinya sedang membuat laporan di ruang Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau.
Dari informasi yang dihimpun, Tim Advokasi Firdaus melaporkan pemilik akun fan page Fb dengan menggunakan nama "H. FIRDAUS MT PKU. Dalan statusnya berisi pernyataan yang merugikan pihak pelapor.
Misalnya H FIRDAUS MT PKU ini menuliskan status: "Bagaimana nasib pekanbaru jika pemimpinnya pemakai narkoba?". Lalu ada lagi pernyataan yang bernuansa SARA, yaitu "Sekali lagi suku minang dipekanbaru!! Kami melayu tak butuh dukunganmu!!!", "Sekali lagi... SAYA TIDAK BUTUH SUARA MINANG!!! jangan atur pekanbaru...." **