25 Lurah Baru, DPRD: Layanani Masyarakat Secara Optimal


Dibaca: 1298 kali 
Senin,16 Januari 2017 - 12:20:17 WIB
25 Lurah Baru, DPRD: Layanani Masyarakat Secara Optimal Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman
PEKANBARU (suaralira.com) - Hasil pemekaran wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari 58 kelurahan menjadi 83 kelurahan. Dengan dilantiknya 25 lurah baru ini, DPRD Pekabaru, meminta agar lurah baru tersebut sudah dapat langsung melayani masyarakat."Ya tentunya bekerja untuk melayani masyarakat secara optimal."kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman, pada wartawan Minggu (15/1).
 
Sondia Warman yang juga penanggung jawab Pansus pemekaran ini, mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan oleh lurah baru itu adalah mengumpulkan semua perangkat pemerintahannya, seperti RT/RW."Sampaikan bahwa saat ini pemekaran itu sudah berjalan, dan ini juga harus disampaikan kepada masyarakat melalui RT/RW, bahwa kelurahan sudah berubah nama,"kata Sondia.
 
Politisi PAN ini juga mengatakan, soal administrasi masyarakat yang tergabung kedalam kelurahan baru itu perlu diketahui masyarakat.
 
"Waktu pembahasan kesepakatan di Pansus Pemekaran, dengan SOTK dimana disepakti administrasinya dipermudah, jangan sampai dipersulit. Dan pihak kelurahan harus jemput bola," kata Sondia dilansir riaumandiri.co. 
 
Pemekaran ini tentunya juga merubah administrasi masyarakat. Dalam pengurusan administrasi itu tidak BOLEHada biaya, alias gratis.
 
Jika ada kelurahan yang minta biaya, laporkan ke DPRD. Karena itu sudah juga menjadi hasil kesepakatan," tegasnya.
 
Termasuk juga yang harus dilakukan oleh para Lurah itu adalah sosialisasi alamat kantor pelayanannya."Karena dengan pemekaran ini merubah semua nomor-nomor RT/RW nya, ini harus didudukkan," paparnya lagi.Kalau perlu, disebutkan Sondia, soal lurah baru ini diumumkan di masjid.
 
Karena disampaikan Sondia, selama ini setiap pemekaran yang dilakukan oleh Pemerintah membuat masyarakat galau, ini kaitannya dengan perubahan administrasi. "Perlu ada pemetaan, dan juga batas-batas RT/RW. Karena pasti ada dalam satu RW itu wilayahnya nanti terbelah dua, ini harus jelas," paparnya.
 
Intinya, semua hal yang menyangkut pelayanan harus disosialisasikan, lalu dipetakan, penataan wilayah, dan juga penataan administrasi. "Kita sampaikan juga kepada warga, bahwa dalam pegurusan admnistrasi tidak ada dipungut biaya administrasi," imbuhnya.

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :