PEKANBARU (suaralira.com) - Koalisi Rakyat Riau (KRR) laporkan 33 perusahaan perkebunan di Riau ke Mapolda Riau, Senin (16/1/2017).
Koordinator KRR, AZ Fachri Yasin mengatakan 33 perusahaan yang dilaporkan tersebut diduga melakukan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 103.230 hektar serta melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.997 hektar.
Menurut Fachri kenyataan itu menjadikan negara mengalami kerugian Rp 2.5 triliun.
"Itu merupakan hasil monitoring pansus monitoring dan evaluasi perizinan DPRD Riau. Jadi kami mengawal karena hingga kini tidak ada tindak lanjutnya," terang Fachri.
Fachri berharap laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.
Diantaranya dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal.
"Kami juga menembuskan laporan ini ke Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana, Kompolnas," terang Fachri.
Ditambahkan Fachri laporan 33 korporasi tersebut merupakan langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau.
Artinya menurut Fachri akan ada laporan terkait tindak pidana yang lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan.
"Karena perkembangan dan analisi yang kami lakukan menunjukkan banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan," ujarnya.
Data yang ditunjukkan Fachri berdasarkan hasil monitoring pansus DPRD Riau. Perusahan-perusahaan perkebunan yang diduga melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan dan tanpa memiliki izin HGU berada di, Kabupaten Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan, Rokan Hilir, Inderagiri Hulu serta Kabupaten Kuantan Sengingi. trb/sl