PEKANBARU (suaralira.com) - Sebanyak 35 orang Warga Negara China diamankan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau, Selasa (17/1/2016) sore dari proyek nasional Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Mereka langsung digiring ke Kantor Imigrasi Pekanbaru. Seluruhnya diketahui diamankan saat bekerja sebagai tenaga kerja asing di Proyek PLTU tersebut.
Menariknya, mereka tidak mengantongi dokumen keimigrasian apapun, termasuk dokumen atau visa kerja maupun visa turis
Dari 35 orang WNA China itu, seorang di antaranya diketahui berjenis kelamin perempuan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Riauan Ferdinan Siagian mengungkapkan dilansir Tribun, Selasa malam melalui sambungan telepon.
"Total ada 35 orang, satu orang perempuan. Tidak ada yang membawa dokumen (dokumen keimigrasian,red). Ini disnaker (yang mengamankan,red) di PLTU Tenayan Raya, tidak bersama kita (imigrasi,red)," ungkapnya.
Seluruhnya diamankan di Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk ditindaklanjuti dan diinterogasi.
Sejauh ini Ferdinan mengatakan mereka belum mengetahui pintu masuk WNA China ini sehingga bisa bekerja di Proyek PLTU Tenayan Raya.
"Tidak diketahui, belum kelihatan masuknya dari mana," ujarnya.
Seluruh WNA China ini akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Hanya saja, petugas kesulitan melakukan proses tersebut.
Seluruh pendatang ilegal ini tidak ada yang bisa berbahasa Inggris, hanya bisa berbahasa Indonesia sepatah-patah.
Imigrasi akan mencari penerjemah bahasa mandarin untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan warga China tersebut.
"Kita cari penerjemah. Gak bisa bahasa inggris, bahasa indonesia sepatah-patah. Kita atensi," tegasnya.
Terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan, Ferdinan menerangkan pihaknya akan melakukan proses interogasi terlebih dulu. Saat ini seluruh WNA China ini diamankan di Kantor Imigrasi Pekanbaru.