BANGKINANG (suaralira.com) - Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Pasangan Alfisyahri-Moh. Asbin Wibowo ditolak oleh Mahkamah Agung. Pencalonan pasangan melalui jalur perseorangan ini pada Pilkada Kampar 2017 pun kandas.
Putusan kasasi MA nomor 573 K/TUN/PILKADA/2016 yang ditetapkan 11 Januari 2017 itu menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Adapun hakim agung yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Irfan Fachruddin serta hakim anggota, Yosran dan Is Sudaryono.
"Menyatakan gugatan Penggugat (Alfi-Asbin) tidak dapat diterima," kata petikan putusan hakim dilansir tribun dari website resmi MA.
Dalam amar putusan, Majelis Kasasi menyatakan bahwa Alfi-Asbin tidak memiliki legal standing sebagai penggugat. Hal ini didasari Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa gugatan diajukan ke pengadilan paling lambat tiga hari setelah dikeluarkannya Putusan Panwas. Menurut hakim, Alfi-Asbin telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Panwas Kampar atas Putusan KPU tentang Penetapan Paslon.
Panwas telah menindaklanjutinya dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena melebihi batas waktu. Majelis Kasasi mengakui putusan Panwas mengikat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Sehingga penggugat kasasi tidak dapat mengikuti tahapan proses selanjutnya karena tidak memenuhi syarat administratif," kata Majelis. Sehingga penggugat tidak mempunyai kepentingan atau tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan karena belum berstatus sebagai Calon. Ini diatur dalam Pasal 3 Perma Nomor 11 Tahun 2016.
Suaralira.com, Pekanbaru — Panitia Pengukuhan DPD-DPD IKM se-Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Dinas terkait, sehubungan dengan kegiat.
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, S.Kom memimpin kegiata.
SuaraLira.com, Sumatra Selatan — Polres Pagaralam menggelar sosialisasi implementasi KUHP dan KUHAP terbaru bersama Tim Bidkum Polda Sum.
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Seksi Pengawasan (Siwas) bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan pe.
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Ketua Pimpinan Wilayah Al Ittihadiyah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr. H. Muhammad Hasbi As Shiddieqy, MM, M.Si,.
Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tebing Tinggi, H. Tagor Mulia Siregar mendukung kebijakan penempatan Polri yang b.
Suaralira.com, Rengat – Babinsa Koramil-01/Rengat Kodim 0302/Inhu, Serda Zakirman melakukan pendampingan pembagian program Makan Bergizi Grati.
Suaralira.com, Rengat - Mengaktipkan poskamling desa terus di lakukan seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 01.
Suaralira.com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat, Kopda Rudi Siagian, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli kebakaran hutan dan lahan (karh.
Suaralira com, Rengat - Babinsa Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Sertu Togu melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga binaan di Desa Raw.
Suaralira.Inhu, Kunjungan Kerja Wasrik Current Audit Itdam XIX/ TT di Jajaran Korem 031/WB di Kodim 0302/Inhu dan Kodim 0314/Inhil bertempat d.
Suaralira.com, Inhu - Kegiatan kunjungan Danrem 031/WB (Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S. Sos.,M.Si.,M.Han di Taman Nasional Tesso Nilo (T.
Suaralira.com, Rengat - Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan Kegiatan Komsos adalah salah satu media Babinsa.
Suaralira.com, Rengat - Untuk mendukung dan memperlancar tugas sebagai aparat kewilayahan dan untuk meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Ba.
Suaralira.com, Rengat - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Babinsa Koramil 01/Rengat, Kopda Doni Yuhendri melaksa.