Pasar Cik Puan Bisa Dilanjutkan


Dibaca: 1821 kali 
Jumat,03 Februari 2017 - 13:41:14 WIB
Pasar Cik Puan Bisa Dilanjutkan pasar cik puan
PEKANBARU (suaralira.com) - Hampir tujuh tahun mangkrak, Pemprov Riau akhirnya menyalakan lampu hijau untuk Pemko Pekanbaru melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan, di Jalan Tuanku Tambusai. Pembangunan pasar semi modern ini tidak melibatkan pihak ketiga.
 
Itikad baik Pemprov Riau diapresiasi Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE. ‘’Sudah ada kejelasan dari Pemprov Riau terhadap kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan. Pembangunan diserahkan ke Pemko tanpa melibatkan pihak ketiga. Semua ini harus ada realisasinya di lapangan,’’ ujar Azwendi, Kamis (2/2).
 
Politisi Demokrat itu menambahkan, sebelum melanjutkan pembangunan, harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pengelolaan pasar. ‘’Apakah pasar ini dibuat menjadi pasar moder, pasar terpadu, atau tradisional dan modern, harus jelas dulu,’’ pintanya.
 
Rencana awal, pembangunan Pasar Cik Puan sampai selesai akan menghabiskan dana sekitar Rp50 miliar. Sampai saat ini, dana yang sudah dihabiskan mencapai Rp20 miliar dari APBD Pekanbaru 2010-2011. ‘’Saya kira hasil pembangunan yang telah dilakukan Pemko kemarin harus diaudit dulu. Bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah, atau independen. Setelah semuanya jelas, barulah pembangunannya dilanjutkan,’’ sarannya.
 
Pihaknya sangat mendukung kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan oleh Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru tanpa pihak ketiga. ‘’Pj Walikota Pekanbaru telah berjuang untuk meyakinkan Pemprov Riau melalui komunikasi intens. Jika melalui pihak ketiga, tentunya kami menolak itu. Kalau dibangun Pemko sendiri, kita rasa juga tidak mungkin dengan keterbatasan anggaran. Intinya perlu kerjasama antara Pemko dan Pemprov,’’ kata Azwendi.
 
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer MBS mengatakan, Pemko Pekanbaru ingin melanjutkan pembangunan pasar dan terganjal saling klaim kepemilikan aset. “Alternatif yang kami sampaikan, dikerjasamakan. Karena Tupoksi membangun pasar adalah Kabupaten/Kota bukan Pemprov. Maka, mesti dikerjasamakan kami buat konsorsiumnya. Berlatarbelakang apabila diserahkan ke kami tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Untuk kerjasama pihak ketiga, harus dengan pemiliknya langsung. Jika kami serahkan ke Pemprov dengan pihak ketiga, juga tidak bisa terwujud. Maka, kami kerjasama supaya pembangunan bisa dilaksanakan,” ujarnya.rp/sr

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :