Hitungan Resmi KPU, Pasangan Firdaus-Ayat Masih Unggul Dibanding Yang Lain


Dibaca: 1665 kali 
Sabtu,18 Februari 2017 - 16:45:25 WIB
Hitungan Resmi KPU, Pasangan Firdaus-Ayat Masih Unggul Dibanding Yang Lain info kpu

PEKANBARU (suaralira.com) - Hingga Jumat (17/2/2017) pukul 09.00, berdasarkan data Hasil Hitung TPS (Form C1) di situs kpu.go.id, total data yang masuk sebesar 98,5 persen atau 1.769 dari 1.796 TPS.

Pasangan incumbent (petahana) Firdaus dan Ayat Cahyadi unggul di Pilkada Pekanbaru dengan perolehan sementara 32,99 persen atau 92.384 suara.
 
Disusul pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah 21,86 persen atau 61.234 suara, Ramli dan Irvan Herman sebesar 20,99 persen atau 58.785 suara, Herman Nazar dan Defi Warman 16,41 persen atau 45.956 suara serta di posisi terakhir Syahril dan Said Zohrin sebesar 7.75 persen atau 21.715 suara.
 
Partisipasi pemilih di daerah ini cukup rendah, yakni 48 persen dari total 559.715 pemilih. Suara sah 280.402 dan 7.703 tidak sah. Pemilih dengan disabilitas yang menggunakan hak pilih sebanyak 743 jiwa.
 
Dari 12 kecamatan di Pekanbaru, hanya tinggal 3 kecamatan yang belum 100 persen data formulir Model C1 yang masuk ke situs KPU, yakni Kecamatan Sukajadi, 91 dari 99 TPS, Tampan 284 dari 286 TPS dan Tenayan Raya 216 dari 233 TPS.
 
Firdaus dan Ayat Cahyadi unggul di Kecamatan Bukitraya 33,9 persen, Marpoyan Damai 31,1 persen, Payung Sekaki 36,8 persen, Rumbai 35,7 persen, Rumbai Pesisir 29,9 persen, Sukajadi (hasil sementara) 27,1 persen, Tampan (hasil sementara) 34,2 persen dan Tenayan Raya (hasil sementara) 39,4 persen.
 
Pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah hanya unggul di Kecamatan Limapuluh 33 persen, Sail 27,8 persen dan Senapelan 33,5 persen.
 
Sedangkan pasangan Herman Nazar dan Defi Warman hanya unggul di Kecamatan Pekanbaru Kota sebesar 34,5 persen.
 
Rekapitulasi suara berdasarkan formulir Model C1 yang telah ditetapkan oleh KPPS. Data ini bersifat sementara dan bukan hasil final.
 
Kesalahan yang terdapat pada formulir Model C1 diperbaiki pada rekapitulasi di tingkat atasnya. Penetapannya akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru.

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :