PT.Inecda Plantations Pekerjakan Tenaga Kerja Kontrak, PKWT Terlanjur Di Tanda Tangani Kabid Disnakertrans.


Dibaca: 4960 kali 
Senin,03 Desember 2018 - 15:08:30 WIB
PT.Inecda Plantations Pekerjakan Tenaga Kerja Kontrak, PKWT Terlanjur Di Tanda Tangani Kabid Disnakertrans.

INDRAGIRI HULU-RIAU, suaralira.com - Management PT Inecda Plantations (IP) Group Samsung & Gandaerah Hendana ( S & G) yang berkantor di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau terungkap mempekerjakan puluhan tenaga kerja, tanpa mengikuti norma aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, sebanyak 65 orang tenaga kerja baru yang dipekerjakan di PT. IP Group Samsung & Gandaerah Hendana ( S & G) untuk bidang jenis pekerjaan panen borong dan pekerjaan perawatan yang dituangkan dalam kontrak kerja diduga menabrak UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenakertrans nomor 19 tahun 2012, tentang syarat-syarat penyerahan sebahagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (Kabid PHI ) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu, Yaspan ST membenarkan bahwa, PT. IP ada mempekerjakan puluhan tenaga kerja sebagai tenaga panen borong dan tenaga perawatan. PT. IP selaku pemberi pekerjaan terhadap puluhan tenaga kerja baru tersebut sudah membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ).

Benar,  semua tenaga kerja baru yang dipekerjakan PT. IP sudah dibuat PKWT untuk masa waktu 6 bulan kedepan. Nanti setelah 6 bulan,  semua pekerja PKWT tersebut berubah menjadi karyawan tetap, atau PKWTT,” ungkap Yaspan.

"Kita tunggu aja dulu habis masa berlaku PKWT tersebut, "kata Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (Kabid PHI ) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu, Yaspan ST Yaspan kepada awak media ini, Kamis ( 29/11) lalu di ruang kerjanya.

Yaspan juga mengakui bahwa, PKWT yang dibuat PT. IP tersebut tidak dibenarkan atau bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans nomor 100 tahun 2004 tentang PKWT, serta Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan sebahagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Namun, Yaspan mengakui dirinnya sudah terlanjur menandatangani PKWT tersebut. Diketahui, sebanyak 65 orang tenaga kerja yang terbagi di beberapa bidang jenis pekerjaan yakni,  jenis pekerjaan perawatan, panen borong, tenaga muat dan guru ngaji.

“Anehnya, tenaga kerja bidang perawatan dan panen borong yang dipekerjakan PT. IP Group S & G itu sudah jauh-jauh hari bekerja mulai bulan Maret 2018 lalu. Sementara PKWT yang dimohonkan oleh PT. IP untuk disahkan oleh Disnaker Inhu baru ditandatangani tanggal 27 Agustus 2018 lalu.

Pasal 59 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 berbunyi : perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanyadapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Humas PT. IP, Joko Dwiyono mengatakan, bahwa dirinya juga mengetahui ada beberapa orang tenaga kerja baru yang dipekerjakan di PT. IP. “Saya dengar-dengar sih dipekerjakan di perawatan dan sebahagian lagi di panen borong,” ungkapnya.

“Seingat saya, yang merekrut tenaga kerja baru tersebut bernama Boimin dan Tuso. Karena masalah itu merupakan ranah atau bidang personalia, dan saya takut salah-salah menjelaskan. Sebaiknya konfirmasi aja langsung sama yang bersangkutan, "kata Joko kepada awak media ini melalui telepon selulernya, Jumat (30/11) lalu.

Sebelumnya, Tuso warga Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, mengakui bahwa sebanyak 15 orang tenaga kerja panen borong status PKWT di PT IP merupakan miliknya dan 5 orang tenaga kerja untuk perawatan,” jelasnya

Bahkan dirinnya menyebutkan, bahwa ada 1 orang lagi warga Desa Tani Makmur yang juga sebagai pengelola tenaga panen borong di PT IP,” jelasna.

Tuso menceritakan,  saya punya kontrak kerja selaku pengelola tenaga kerja dengan PT. IP yang ditanda tangani oleh Manager Senior ( MS ) Khamdi, Manager Kebun Satu, Purba dan Hairul Saleh,” paparnya.

“Waktu itu, mereka bilang ke saya bahw, PT. IP butuh tenaga panen dan perawatan. Terus terang saya selaku pengelola atas nama saya sendiri (Tuso-red) dan saya juga belum melaporkan keberadaan tenaga kerja ke Disnaker,” akuinya.

Ya, sudah berjalan sekitar 2 bulan lalu kok, gak lama lagi juga mau habis kontraknya. Kalau tenaga panen borong yang saya kelola sudah saya daftarkan ke BPJS untuk jenis kesehatan dan kecelakaan kerja. Upahnya antara 2 sampai 3 Juta setiap bulannya, "ucap mantan Kades Titian Resak kepada awak media ini, Kamis (29/11) lalu di Belilas.***(kjl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :