Regulasi Berubah Pelayanan LPSE Tak Lagi Di Diskominfotik Dan Jadi Tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa


Dibaca: 1204 kali 
Kamis,20 Desember 2018 - 17:06:54 WIB
Regulasi Berubah Pelayanan LPSE Tak Lagi Di Diskominfotik Dan Jadi Tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa

BENGKALIS-RIAU, suaralira.com - Pelaksana Tugas (Plt)) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominofitk) Kabupaten Bengkalis sejak Rabu, 13 Desember 2018, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak lagi menjadi salah satu tugas dan fungsi Diskominfotik.

“Secara de jure sudah dipindahkan dan menjadi tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,” jelas Pelaksana Tugas (Plt)) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominofitk) Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri di ruang kerjanya, Kamis, 20 Desember 2018.

Berpindahnya LPSE dari Diskominfotik ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa tersebut, imbuhnya, sebagai konsekuensi telah diundangkannya 2 Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis di Berita Daerah Kabupaten Bengkalis.

Kedua regulasi tersebut adalah Perbup Bengkalis Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,” terang Johansyah.

Dan, Perbup Bengkalis Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Diskominfotik Kabupaten Bengkalis,” ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

“Sebelum kedua Perbup Bengkalis itu diundangkan, LPSE memang berada di Diskominfotik dan menjadi salah satu Seksi di Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik,” jelasnya.

Ditambahkan mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, pindahnya LPSE tersebut diantaranya diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Perbup Bengkalis Nomor 57 Tahun 2018.

“Jika di Diskominfotik LPSE merupakan Seksi, sedangkan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa menjadi sebuah Sub Bagian,” paparnya.

Masih menurut Johan, terkait dengan perubahan tempat pelayanan LPSE dari Diskominfotik ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah, pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.

“Sesuai arahan Bupati Bengkalis, informasi tersebut sudah kita sampaikan melalui surat resmi dari Diskominfotik seluruh Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis,” pungkas Johan.***(rls/ye)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :