Program Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Sebesar Rp. 7 Milyar


Dibaca: 1055 kali 
Rabu,09 Januari 2019 - 14:14:46 WIB
Program Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Sebesar Rp. 7 Milyar

BENGKALIS-RIAU, suaralira.com - Tahun ini melalui program dana kelurahan dari Pemerintah Pusat, Kabupaten Bengkalis mendapatkan alokasi dana kelurahan sebesar Rp7 miliar lebih yang akan disalurkan ke 19 kelurahan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Bappeda, H Tajul Mudarris, Selasa (8/01/2019) saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas rencana pengelolaan dana kelurahan.

Dana kelurahan merupakan program baru Pemerintah Pusat yang diberlakukan mulai tahun 2019. Nantinya dapat tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana diatur  dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

Terkait pemanfaatan dana tersebut, Tajul mengatakan, perlu koordinasi dengan seluruh OPD termasuk pihak kecamatan. Langkah-langkah apa yang perlu dilakukan agar dana kelurahan bisa segera dimanfaatkan mengingat petunjuk teknis  dari Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegaitan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan belum ada.

BPKAD Bengkalis diwakili Kepala Bidang Anggaran, Arlys Suhatman mengatakan, kalau dibagi rata dana kelurahan sebesar Rp7 miliar lebih tersebut, maka satu kelurahan akan mendapatkan Rp370 juta lebih per kelurahan.

“Tergantung  petunjuk teknisnya nanti seperti apa, apakah dibagi rata atau ada kriteria tertentu sehingga  setiap kelurahan tidak mendapatkan dana kelurahan yang sama,” kata Arlys.

Terlepas bagaimana penetapan besar alokasi anggaran per kelurahan, menurut Arlys ada persoalan lain yang muncul yaitu tentang penatausahaan dana tersebut. Dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, disebutkan untuk mengelola dana kelurahan, Kepala Daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Padahal, selama ini untuk kegiatan di kelurahan dengan anggaran di kecamatan, lurah bertindak selaku PPTK. Tidak hanya itu, Permendagri juga mengamanatkan lurah selaku KPA menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu. “Selama ini hal itu tidak kita lakukan,” kata Arlys.

Berbagai pandangan juga disampaikan oleh para camat yang turut hadir  saat itu, salah satunya Camat Mandau Riki Rihardi. Riki mengatakan, dirinya menyambut baik adanya dana kelurahan ini karena sangat membantu percepatan pembangunan di kelurahan.

Namun demikian, agar tidak timbul persoalan di kemudian hari, maka pengelolaan  dana kelurahan ini harus  memiliki landasan hukum yang jelas,”ujar Riki.***(ye) 


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :