INDRAGIRI HULU (RIAU) suaralira.com - Diduga akhir-akhir ini tempat usaha ilegal semakin menjamur namun herannya belum ada tindakan hukum yang jelas. Salah satu dugaan ilegal penampungan minyak tanah di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Dari pantauan awak media, "ada tiga lokasi penampungan minyak tanah diduga tidak mengantongi standar usaha yang berlaku. Seperti di Desa Serumpun Jaya, Sumber Sari atau Kelurahan Air Moleh 1 dan di Gang Sawit Kelurahan Sekar Mawar."
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan suaralira.com, Roni di Kabupaten Indragiri Hulu, minyak tanah meraka beli dari Palembang. Para penampungan minyak tanah tersebut akan di jual ke desa-desa pedalaman.
"Menyikapi adanya dugaan penampungan minyak tanah ilegal ini, Tokoh masyarakat setempat, Ikbal mengatakan, sangat disayangkan tidak tegasnya tindakan dari pihak pemerintah dan kepolisian. Sehingga menjamurnya tempat usaha ilegal yang tidak tersentuh hukum.
Dengan adanya informasi atas dugaan tempat penampungan minyak tanah ilegal di Pasir Penyu, kita berharap pihak pemerintah terkait bersama-sama dengan kepolisian Pasir Penyu untuk dapat segera mengungkapnya. Hingga berita ini dimuat, pihak-pihak yang berwenang belum ada yang dapat dimintai keterangannya.***(roni)