Mobil Dinas Boleh Dipergunakan ASN Pemkot Bekasi Saat Mudik


Dibaca: 1005 kali 
Selasa,28 Mei 2019 - 18:35:34 WIB
Mobil Dinas Boleh Dipergunakan ASN Pemkot Bekasi Saat Mudik Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi

KOTA BEKASI (suaralira.com) - Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Pemkot Bekasi diperbolehkan meminjam mobil dinas untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing. Dengan syaratnya, para ASN tersebut harus meminta terlebih dahulu surat persetujuan.

"Kemarin Pak Wakil (Wakil Wali Kota Tri Adhianto) di apel pagi belum ada larangan. Kalau tidak punya mobil ya pinjam mobil dinas harus pakai prosedural surat izin berjenjang," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah ketika dihubungi suaralira.com, Selasa (28/5/2019).

Sayekti menjelaskan, hingga saat ini Pemkot Bekasi belum mengeluarkan edaran bagi para pegawai terkait penggunaan mobil dinas. Sayekti menyebut, setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik ini.

"Ya memang belum ada aturan larangan. Kebijakan daerah masing-masing itu," ungkapnya.


Tambahnya, Sayekti mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada ASN yang mengajukan izin untuk meminjam mobil dinas untuk mudik. Masa cuti lebaran ASN sendiri ditetapkan pada tanggal 3,4 dan 7 Juni.

"Belum ya, pulang kampungnya masih lama. Masih seminggu lagi," tutupnya.


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :