Proyek Desa Menyono Amburadul, Warga Bersama LSM Laporkan ke Kejaksaan


Dibaca: 1749 kali 
Selasa,09 Juli 2019 - 14:49:53 WIB
Proyek Desa Menyono Amburadul, Warga Bersama LSM Laporkan ke Kejaksaan
Probolinggo (JATIM), Suaralira.com -- Gabungan LSM Probolinggo, LSM Lumbung Informasi Rakyat dan beberapa LSM lain nya akhirnya mendatangi kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk menyerahkan penyempurnaan berkas  beberapa temuan terkait dengan proyek ADD / DD  Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.
 
Gabungan  LSM ini telah  melaporkan beberapa item pekerjaan Proyek Desa Menyono Kecamatan Kuripan yang bersumber dari ADD/DD , ke kejaksaan, Selasa (09 - 07 -19 ) adapun proyek yang dilaporkan mulai Tahun Anggaran 2015 sampai 2019 karena di duga tidak sesuai dengan spesifikainya.
 
Bupati LIRA Sudarsono yang juga warga desa setempat di dampingi beberpa rekan lsm langsung menyerahkan bukti dan berkas temuannya  ke pihak pelaporan staf kejaksaan sebelum bertemu Ibu  kejari kab probolinggo.
 
Sudarsono memberikan beberapa temuan dan barang-bukti mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Desa dengan adanya proyek ADD/DD yang sangat melanggar ketentuan yang berlaku.”Kami sudah serahkan berkas-berkas temuan kami dilapangan ke bagian penerimaan pengaduan di kejaksaan,”kata Sudarsono didepan kejari dan kasi pidum dan pidsus kejaksaan Kabupaten probolinggo.
 
Sudarsono menambahkan bahwa, meminta kepada pihak kejaksaan agar segera menindaklanjuti laporan kami setelah kami memberikan bukti-bukti dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepala desa dan jajaran nya selama ini,”jadi diminta kepada pihak kejaksaan agar persoalan yang kami laporkan ini sudah ada lengkap datanya, jika kami dibutuhkan untuk melengkapi lagi maka kami siap membantu kejaksaan,”jelasnya.
 
Data awal inilah pihak kejaksaan bisa turun tangan untuk melakukan penyelidikan terkait sejumlah proyek tersebut. 
 
Pihak kejaksaan sangat berterima kasih kepada LSM telah memberikan laporan mengenai proyek bermasalah di kabupaten probolinggo  pihak kejaksaan berjanji akan turun tangan dengan adanya bukti awal yang diterima kejaksaan dari rekan LSM tersebut.
 
Bilamana ada unsur kerugian negara maka kasus ini ditindak lanjuti  sesuai hukum berlaku, langkah yang dilakukan penyidik adalah penyelidikan untuk menguatkan bukti-bukti yang dilaporkan LSM tersebut, jika penyelidikan ada temuan kerugian negara maka ditingkatkan statusnya penyidikan dengan memanggil beberapa saksi-saksi.
 
”Kami akan mempelajari laporan rekan LSM tersebut, kita akan turun segera untuk mencros cek dilapangan dan mencari bukti pembenaran, jika memang sudah ada indikasi kerugian Negara maka kasus ini dilanjutkan ketingkat penyidikan,”kata kasi intel kejaksaan kepada penulis.(sdr/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :