Anggota DPRD Serdang Bedagai M.Y.Basrun Kecewa Sungai jambur Salam Beralih fungsi


Dibaca: 2033 kali 
Senin,15 Juli 2019 - 21:37:52 WIB
Anggota DPRD Serdang Bedagai M.Y.Basrun Kecewa Sungai jambur Salam Beralih fungsi
Sergai (SUMUT), Suaralira.com -- SerdangBedagai, Anggota DPRD Serdang Bedagai M.Y.Basrun menegaskan bahwa Lokasi Sungai Kabur Salam Dan tali air dua di Dusun 3 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai adalah merupakan Aset  milik negara yang tidak boleh di perjual belikan.
 
Hal tersebut di katakan wakil rakyat (Basrun red) kepada wartawan Bidik Kasus di hadapan  Ravit Ziwar dan kawan kawan yang sempat melaporkan perihal tersebut ke Mapolres Serdang Bedagai, namun pihak Reskrim polres Sergai telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKPP). tertanggal 30 Mei 2019.
 
Dia melanjutkan, saya tau persis tentang letak Sungai Jambur Salam dan tali air 2, karena sungai Jambur salam lah yang mengaliri air ke sawah dan sawah kami persis di pinggir sungai  tersebut.
 
Oleh karenya dirinya sangat terkejut setelah mengetahui bahwa sungai Jambur Salam ikut di jual dan sudah beralih pungsi menjadi kandang ayam permanen,
 
"Saya baru tau kalau sungai Jambur Salam dan tali air 2 ikut  di julan bahkan sudah beralih pungsi menjadi kandang ayam" katanya.
 
Dalam hal ini Pemerintah kususnya Pemkab Serdang Bedagai harus meninjau kembali permasalahan ini , karena secara aturan tanah atau aset milik negara itu tidak bisa di perjual belikan.
 
Apa lagi kata dia, Sebagai pelapor Rafid Ziwar  salah seorang tokoh masyrakat sekaligus mantan Sekertatis Desa Kota Galuh  periode 1989 s/d 2007 yang sudah pasti sangat mengetahui tapal batas tanah warga dan mana aset Negara, katanya dengan nada kecewa.
 
Jika kita mengacu pada peraturan pemerintah (PP)  No 35 tahun 1991 tentang sungai ,cukup jelas di sebut kan bahwa sungai sumber air sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningakatkan pembangunan Nasional
 
Bahwa sehubungan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang Undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan;dalam rangka pemanfaatan dan pelaksanaan Sungai di pandang perlu melakukan pengaturan mengenai sungai yang meliputi perlindungan,pengembangan,penggunaan,dan pengendalian sungai dengan peraturan ,Tutup nya
 
Di tempat yang sama Ravid Ziwar selaku pelapor menambahkan, Walau pihak kepolisian kususnya rekrim Polres Serdang Bedagai telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKPP), tetapi kami meyakini bahwa Sungai Jambur Salam dan Tali air dua di dusun 3 Desa Kota  Galuh adalah aset Negara.
 
Oleh karenanya demi kepastian dan kebenaran kami masih mengupayakan melaporkan prihal ini ke Gubernur Sumatra Utara, Agar kiranya Gubernur Sumut dapat meninjau kembali posisi yang kami yakini sebagai Aset Negara,tutup nya.(DS/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :