Aparat Sita 4,5 Kg Sabu dan 929 Butir Ekstasi

Polres Kampar Ringkus Lima Sindikat Jaringan Peredaran Narkoba


Dibaca: 1535 kali 
Sabtu,27 Juli 2019 - 09:42:20 WIB
Polres Kampar Ringkus Lima Sindikat Jaringan Peredaran Narkoba
KAMPAR (RIAU), suaralira.com - Polres Kampar di Riau mengungkap lima anggota sindikat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti sabu sebanyak 4,5 kg dan pil ekstasi 929 butir disita dalam operasi kali ini.
 
"Dalam pengungkapan ini, kita menetapkan lima orang tersangka. Mereka terdiri atas pengguna, kurir, hingga bandarnya inisial YD (22) dengan barang bukti 4,5 kg sabu dan 478 pil ekstasi," kata Kapolres Kampar AKBP Andri Ananda Yudhistira saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kampar di Bangkinang, Jumat (26/7/2019).
 
Andri menjelaskan bandar narkoba inisial YD ini ditangkap di tempat kosnya di Jl Kartama, Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan pada 22 Juli 2019.
 
"Sebelum menangkap YD, kita lebih awal telah mengamankan empat orang tersangka. Penangkapan berawal dari pemakai, dikembangkan ke pengedar, dikembangkan lagi ke bandarnya, yakni YD," kata Andri.
 
Andri menjelaskan, dari jaringan narkoba ini, awalnya pihak Polres Kampar menangkap pengguna narkoba inisial AS di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pada 17 Juli 2019.
 
"Kita lakukan interogasi kepada tersangka AS . Dia mengaku dapat menggunakan narkoba sabu dari pengedar inisial G," kata Andri.
 
Atas keterangan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mencari keberadaan G.
 
"Pengedar G berhasil kita tangkap saat dia akan mengedarkan narkoba ke wilayah Sei Pagar. Tersangka G mengaku disuruh temannya inisial H, yang kini masuk DPO. Namun diketahui narkoba tersebut dipasok oleh pelaku inisial F yang berada di Pekanbaru," kata Andri.
 
Ketika itu tiga orang dari pemakai dan pengedar ditangkap pada hari yang sama. Tim bergerak ke Pekanbaru untuk mencari F. Kepolisian menggerebek tempat kos F dan berhasil menemukan barang bukti.
 
"Tersangka F ditangkap di tempat kosnya di Jl Irkab, Kecamatan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Di tempat kos ini ditemukan 451 butir ekstasi dan sejumlah paket sabu," kata Andri.
 
Dari pemeriksaan terhadap tersangka G, sambungnya, diketahui barang haram tersebut dia dapatkan dari bandar YD. Pihak kepolisian lantas memburu keberadaan YD dan berhasil meringkusnya dengan barang bukti sabu dan ekstasi.
 
"Kita mengungkap jaringan ini dari penangkapan satu orang pengguna narkoba. Kita kembangkan hingga ke bandarnya," tutup Andri. (dtc/ sl) 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :