Undangan Pelantikan Anggota DPRD Rejang Lebong Terbatas


Dibaca: 844 kali 
Kamis,15 Agustus 2019 - 17:09:34 WIB
Undangan Pelantikan Anggota DPRD Rejang Lebong Terbatas
Curup - Rejang Lebong (Bengkulu),  Suaralira.com -- Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan undangan yang akan masuk menyaksikan pelantikan anggota dewan yang baru pada 26 Agustus mendatang jumlahnya terbatas.
 
Kasubag Persidangan Sekretariat DPRD Rejang Lebong, Sukandar di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pembatasan jumlah undang yang bisa masuk ke dalam gedung rapat paripurna DPRD setempat karena terbatasnya ruangan sehinga yang bisa masuk selain pejabat tertentu dan isteri anggota dewan saja.
 
"Pembatasan ini karena ruangannya tidak memadai kalau semuanya akan masuk ke gedung rapat paripurna dewan, mereka yang tidak bisa masuk bisa menyaksikan jalannya pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong terpilih melalui televisi yang kami siapkan dibawah tenda di depan gedung DPRD," jelas dia.
 
Adanya pemabatasan tamu undang yang akan masuk ke gedung paripurna tempat pelaksanaan pelantikan yang berkapasitas sekitar 300 orang itu, tambah dia, bertujuan untuk membuat kenyamanan pelaksanaannya sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
 
Sementara itu, jadwal pelantikan 30 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2019-2024 hasil pemilu 14 April 2019 lalu kata dia, sesuai dengan hasil kesepakatan yang ditentukan Banmus DPRD Rejang Lebong akan dilaksanakan pada 26 Agustus kendati masa bakti dewan periode 2014-2019 berakhir pada 24 Agustus nanti.
 
Adanya penundaan sehari jadwal pelantikan anggota DPRD baru itu lantaran menyesuikan dengan jadwal instansi vertikal, karena batas masa bakti dewan periode sebelumnya jatuh pada hari Sabtu 24 Agustus yang merupakan hari libur bagi intansi vertikal seperti Pengadilan Negeri.
 
Kosongnya jabatan anggota DPRD ini selama satu hari kata dia, tidak masalah karena sesuai PP No.12/2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
 
"Pada pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal hari dan tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama bertepatan pada hari libur atau pada hari libur nasional maka pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota masa jabatan tahun 2019-2024 dilaksanakan pada hari berikutnya. (HD/RL/SL)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :