DPRK Dan Kejari Aceh Tamiang, Tanda Tangani Nota Kesepahaman Bersama


Dibaca: 903 kali 
Selasa,20 Agustus 2019 - 16:38:41 WIB
DPRK  Dan Kejari Aceh Tamiang, Tanda Tangani Nota Kesepahaman Bersama
ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan penandatanganan kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MOU),  terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, berlangsung di Ruang Serba Guna, gedung DPRK setempat, Jalan Ir. Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (20/08).
 
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H, mengatakan, "Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara ", ujarnya.
 
Selain itu, kata Fadlon. dengan adanya kesepahaman tersebut dapat meningkatkan efektivitas masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,  tentang bagaimana penanganan atau penyelesaian permasalahan terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatem (DPRK) Aceh Tamiang,  baik ditingkat pengadilan maupun diluar pengadilan, terang Ketua DPRK, usai penandatanganan kesepakatan tersebut.
 
Menurut Fadlon, dengan adanya nota kesepahaman dapat untuk saling membantu menghadapi masalah dalam pelaksanaan tugas, terutama terkait dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, ujarnya. 
 
Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Aceh Tamiang, Irwinsyah, S.H mengatakan, bahwa ruang Lingkup dari Nota Kesepahaman ini meliputi, pemberian Bantuan Hukum,  khusus dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pertimbangan Hukum, masih dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga tindakan hukum lain, terangnya.
 
Dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut, pihaknya berharap hal itu dapat meningkatkan Kompetensi Tekhnis antara DPRK dan Kejari Aceh Tamiang sehingga dapat melakukan kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan (Diklat), Workshop, sosialisasi, penyuluhan atau seminar dengan mengundang narasumber untuk pengayaan pengetahuan dibidang hukum, tutupnya.
 
Pantauan Awak Media dalam penandatanganan kesepakatan tersebut terlihat hadir diantaranya, Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah, S.H,  Kasii Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Simon, S.H, M.H, Kasi Bidang Intelijen, Fardhiyan, S.H, M. H, Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan, Teddy Lazuardi Syah Putra, S.H, M.H  serta Staf Kejari, Chandra. 
 
Sementara dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang,  terlihat hadir, Ketua DPRK, Aceh Tamiang, Fadlon, S.H, Wakil Ketua, Juanda, S.IP , Sekwan Drs. Syuibun Anwar, Saiful Bahri, S.H,  Jumiati, S.Farm dan sejumlah Anggota DPRK lain beserta beberapa Kabid dan Staf di DPRK Aceh Tamiang.( tarm /SL) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :