Bandar Lampung, Suaralira.com -- Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah Lampung meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bantuan Covid-19, hal tersebut disampaikan Ketua FPII Setwil Lampung Aminudin didampingi Didik Prastyawan selaku sekretaris di kantor sekretariat FPII Jl Untung Suropati No 99 Kelurahan Labuhan Ratu Raya Kecamatan Labuhan Ratu Kotamadya Bandar Lampung, minggu (07/06/2020).
Hal tersebut disampaikan setelah adanya pemberitaan dibeberapa media online diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tujuh laporan terkait penyaluran bantuan sosial Corona Virus Disease 2019 atau Bansos Covid-19 di Lampung.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, tujuh laporan itu tersebar di empat daerah di Lampung.
"Bandarlampung ada 2 laporan, Lampung Selatan ada 2 laporan, Lampung Tengah 1 laporan dan Pesawaran ada 2 laporan," katanya.
Sementara Aminudin selaku Ketua FPII Setwil Lampung sangat menyayangkan adanya 4 (empat) daerah di Provinsi Lampung yang masuk dalam laporan terkait Bansos Covid-19.
"Kami sangat menyayangkan adanya laporan terkait Bansos Covid-19 dibeberapa Daerah di Provinsi Lampung, dengan adanya laporan tersebut kami meminta kepada KPK agar benar-benar serius dalam menindaklanjutinya". Ujar Aminudin.
Mengingat rawan untuk disalahgunakan, Aminudin meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat ikut serta mengawasi penyaluran bantuan Covid-19, hal tersebut dipandang perlu dilakukan agar tujuan adanya bantuan Covid-19 sesuai dengan harapan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. (*)
Sumber : FPII Setwil Lampung