Waykanan (Lampung), Suaralira.com -- Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan harus mengkaji ulang kerjasama dengan PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) selaku Suplayer Tunggal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pasalnya, PT MJM diduga sangat merugikan warga masyarakat Kabupaten Waykanan terutama KPM penerima BPNT.
Menurut Indra Jaya dugaan ini bukan hanya sebatas dugaan, tetapi apa yang dia sampaikan merupakan keluhan mayoritas KPM dari berbagai Kampung dan berbagai Kecamatan se- Kabupaten Waykanan.
Lanjutnya, diduga sudah bertahun - tahun KPM yang hampir mencapai 37 ribu dijadikan objek oleh PT MJM untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri serta kroninya.
"Dari total bantuan sebesar Rp 200.000,- per KPM, mereka hanya diberi beras medium sebanyak 10 kg, telur 1 kg, buah fir 1 kg, kentang 1 kg dan kacang hijau 1/2 kg kesemua item tersebut bila ditotal dan dirupiahkan diperkirakan senilai Rp 165.000," Jelas Indra Jaya Saputra yang merupakan Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia ( Korwil FPII ) Kabupaten Waykanan, dalam release pers yang dikeluarkannya, Jumat (14/08/2020).
Tambahnya, ada dugaan Rp 35.000/ KPM bantuan yang di rampas oleh PT MJM. Bayangkan berapa jumlah kerugian masyarakat Waykanan setiap bulan bila jumlah KPM mencapai 37 ribu KPM,dalam perhitungan kami hampir mencapai milyaran.
"Oleh sebab itu kami berharap kepada Bupati, Sekda selaku Ketua team Koordinasi bantuan BPNT untuk dapat mengevaluasi kerjasama dengan PT MJM sebagai penyalur BPNT," pint Indra.
Menilai terhadap temuan tersebut, Ketua Sekretariat Wilayah FPII Provinsi Lampung, Aminudin sangat mendukung semua langkah yang dilakukan Ketua Korwil FPII Waykanan untuk mengungkap mafia pangan yang diduga dilakukan PT MJM selama bertahun-tahun.
"Saya mendukung penuh apa yang dilakukan bung Indra dan kawan- kawan di Waykanan untuk mengungkap kasus ini.
Karna bantuan Sembako atau BPNT itu merupakan program Pemerintah Pusat untuk mengatasi masalah rawan pangan masyarakat miskin, jadi tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan bantuan ini untuk bermain-main dan memanfaatkan nya untuk mencari kekayaan," ucapnya.
Aminudin merasa terheran, harusnya PT MJM malulah bila dugaan ini benar, karna PT MJM kalau tidak salah menganut sistim Syariah. Tapi sepak terjang usahanya diduga menghalalkan segala cara.
"Kepada Bupati Waykanan saya berharap untuk dapat segera merespon pemberitaan ini, dan segera mengambil sikap untuk mengevaluasi PT MJM bila terbukti merugikan warga masyarakat. Untuk apa mempertahankan PT MJM.
Sebab bila masyarakat merasa dirugikan, lalu Bupati tidak mengambil sikap, tentunya ini akan mengganggu dan dapat berpengaruh dalam pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan di Kabupaten Waykanan ini, apa lagi bapak Bupati ikut serta dalam pemilihan bupati," tambah Aminudin kepada beberapa Awak Media saat disambangi di Kantornya, Jln. Ikan Tenggiri no. 23 Teluk Betung, Bandar Lampung, Jumat (14/08/2020).
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT MJM ketika dimintai tanggapan dan pendapatnya terkait viralnya berita menyangkut perusahaannya yang diduga mengeruk untung dari KPM di Waykanan terkesan menghindar dan memilih diam.
Berkali-kali pihak media yang tergabung di FPII menghubungi Ketut Israeli selaku kuasa hukum dan Endi selaku Manejer PT MJM melalui telpon maupun WatsApp tidak pernah mendapatkan tanggapan. (***)
Sumber : FPII Korwil Waykanan