ROKAN HULU, Suaralira.com -- Jajaran Polsek Bonaidarussam, Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin IPTU Suheri Sitorus SH mengamankan Lima Terlapor, dugaan pencurian atau penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Rabu (23/2/2022).
Lanjut, AIPDA Mardiono P SH, terjadinya dugaan TP penggelapan TBS Kelapa Sawit Di Afdeling II Blok C 11/12 PT GSI di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
"Terlapor yang diamankan, JAMG, AS, BS dan MS, adapun Barang Bukti (BB), 1 Unit mobil Mitsubishi Coldiesel dumptruck BM 9249 TN, TBS Kelapa Sawit dengan berat 2090 Kg," jelas Paur Humas.
AIPDA Mardiono P SH, menjelaskan, peristiwa penggelapan TBS Kelapa Sawit tersebut, bermula Senin 21 Februari 2022 sekitar Pukul 01.20 Wib, Personil Security yang bertugas di Kebun PT GSI memeriksa kendaraan bermotor yang keluar masuk dari Pos Satu atau Pos Utama.
Tiba-tiba lewat mobil Mitsubishi Cold Diesel Dump truk BM 9249 TN milik PT GSI, Mobil tersebut keluar hendak menjemput pekerja di daerah Tandun.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas Security PT GSI menemukan TBS di dalam mobil tersebut.
Atas kejadian tersebut, Security melaporkan kepada Kasatpam terkait ada penggelapan buah kelapa sawit milik PT GSI.
Setelah itu ditanyakan asal buah kelapa sawit itu. Lalu Tersangka menjawab bahwasannya TBS tersebut dimuat dari TPH Afdeling II Blok C 11/12 PT GSI.
Atas kejadian tersebut PT GSI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 6.688.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Bonai Darussalam untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Ke Lima Pelaku diduga melanggar TP Pasal 372 KUH Pidana," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri. (Hms/Darbi/sl)