Houtman Laporkan Oknum Humas PT AA ND ke Polres Pelalawan


Dibaca: 6886 kali 
Jumat,17 Februari 2023 - 21:56:33 WIB
Houtman Laporkan Oknum Humas PT AA ND ke Polres Pelalawan
Suaralira.com, Pelalawan (Riau) -- Houtman melaporkan ND ke Kepolisian Resort Pelalawan pada Jumat Tanggal 17 Februari 2023. Laporan terkait peristiwa dugaan Pidana melawan hukum tentang kehutanan.
 
ND yang diketahui sebagai Humas PT AA dilaporkan melalui kuasa hukum Houtman, Apul Sihombing di Polres Pelalawan dengan surat LP/ B/ 28/ II/ 2023/ SPKT/ Polres Pelalawan Polda Riau, yang diduga Naldo melakukan peristiwa pidana yang dimaksud UU No. 18 Tahun 2013 tentang kehutanan. 
 
Houtman yang bagian anak kemanakan Batin Sengeri dan juga pegiat di Lestari Lingkungan Hidup Bela Negara (LLH-BN) mengatakan kepada awak media bahwa ND bisa saja dituntut 15 tahun atau dipaksa membayar kepada Negara sebesar Rp 10.000.000.000 sebagaimana dimaksud isi UU No. 18 tahun 2013, pada pasal 99.
 
Makanya dalam konteks penegakan hukum, Houtman beberapa waktu lalu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar Kapolres Pelalawan taati keputusan lembaga Peradilan TUN.
 
"Sebelumnya ND mesti menerangkan legal standing dirinya, apakah selaku pribadi atau bagian korporat saat terjadi dugaan peristiwa pidana kehutanan", ungkap Houtman.
 
Dilanjutkan Houtman "Bila berpegang kepada UU tentang Kehutanan, ND secara otomatis harus melaporkan korporat tempat dia bekerja lebih dahulu, karena sebagai pribadi, ND adalah masyarakat tempat sebagaimana di maksud UU tersebut, "tutup Houtman.
 
Sementara itu pihak media mencoba konfirmasi kepada ND, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil di wawancarai awak media. (Us/Fa/sl) 
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :