Jangan Hanya Omong Kosong, Pj Bupati Hambali Diminta Segerakan yang Telah Ditegaskannya


Dibaca: 3915 kali 
Rabu,15 Mei 2024 - 17:23:50 WIB
Jangan Hanya Omong Kosong, Pj Bupati Hambali Diminta Segerakan yang Telah Ditegaskannya
Suaralira.com, Kampar -- Ketua Yayasan Bertuah Sakti Nusantara melalui wakil ketua Darbi, S. Ag sangat mengapresiasi kebijakan Pj Bupati Kampar Hambali saat menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD Kampar sebagaimana dilansir dari salah satu Media online, Senin sore (13/5/2024) dengan tegas mengatakan, kita akan tarik semua mobil dinas tersebut.
 
Ketika ditanya mobil dinas yang dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak berhak memakai nya da mantan Bupati Kampar, Hambali dengan tegas mengatakan, “Semua mobil dinas ditarik dan tidak ada mantan – mantan termasuk mobil dinas mantan Bupati,” tegas nya.
 
Darbi, S. Ag Ketua Yayasan Bertuah Sakti Nusantara memberi waktu dalam 1 Minggu  untuk membuktikan ucapannya terkait aset dan menertibkan galian c, jangan tebang pilih, jika tidak terlaksana, dipastikan itu semua hanya omong kosong belakang dan pencitraan menutupi kekurangannya atas ketidak mampuannya dalam memimpin Kab Kampar, "sebutnya, Rabu (15/5/24). 
 
Lebih parahnya lagi, Penambang galian C ilegal semakin meraja rela di kabupaten Kampar, Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tutup mata dengan kondisi tersebut, terkhusus pemkab Kampar. 
 
Galian C adalah bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah. Salah satu contoh kongkrit galian C yang berasal dari sungai adalah Batu, Koral, serta pasir sungai.
 
Dalam Undang-Undang dengan jelas menetapkan pidana bagi pelaku melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana mencakup penjara dengan rentang 3 hingga 10 tahun, serta denda sebesar Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.
 
Sehingga, ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya dan ia meminta agar aparat penegak hukum dapat masuk dan menyelidiki serta menangkap oknum-oknum pengusaha dan juga oknum yang membackup galian C yang diduga ilegal tersebut.
 
Terkait hal itu, masyarakat dan beberapa organisasi di Provinsi Riau minta Pj Bupati Hambali segera bentuk pansus terkait aset dan galian C yang sudah sangat meresahkan di Kabupaten Kampar. 
 
Kita tunggu dalam waktu 1 Minggu ini terhitung dari tanggal 13 Mei 2024, apakah kebijakan nya terlaksana apa tidak, "sebut Darbi. 
 
Pj Bupati Hambali jangan hanya sekedar bercerita saja atau wacana menutupi kekurangan dengan hanya cerita semangat berapi-api padahal nihil dalam pelaksanaan. 
 
Kami akan tunggu ketegasan Pj Bupati Hambali terkait rencana menertibkan mobil dinas milik Pemkab Kampar, jangan hanya cerita omong kosong belakang, pelaksanaan tetap tidak ada, jika tidak terlaksana lebih bagus mengundurkan diri dari jabatan Pj Bupati, dan diganti dengan yang berkompeten dalam memimpin Kab Kampar, "tutupnya. (Fa/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :