Kakek Dan Paman Masih Sebagai Saksi Kasus Pelecehan Seksual Anak Di Kecamatan Simpang Empat Asahan


Dibaca: 628 kali 
Rabu,05 Juni 2024 - 08:04:10 WIB
Kakek Dan Paman Masih Sebagai Saksi Kasus Pelecehan Seksual Anak Di Kecamatan Simpang Empat Asahan
(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Ayah adalah kepala keluarga yang berfungsi memberikan perlindungan dan menyediakan kebutuhan-kebutuhan material bagi anggota keluarganya, dan bertanggung jawab dalam mengawasi moral anak menjadi role model dalam pembentukan identitas gender sang anak, memainkan peranan yang dominan dalam kehidupan anak, serta mempunyai tanggung jawab yang luas dalam menentukan dan mengawasi perkembangan anak.
 
Mirisnya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara definisi Ayah, Kakek dan Paman Kandung menjadi predator pelecehan seksual terhadap anak (Keponakan/Cucu) kandung nya sendiri.
 
Dalam hal ini Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Drs. H. Irsan Kumala, M.BA melalui Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin, S.Ag mengatakan akan terus mendesak Polres Asahan agar mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera, Rabu (05/06/2024) melalui Whatsapp.
 
Awaluddin, S.Ag juga mengatakan sudah viral atau beredar video di media sosial dari seorang ibu dan menanyakan kepada putrinya mengenai pelecehan seksual dialaminya yang dilakukan sang Ayah Kandung, Kakek dan Om / Paman kandungnya, sembari mengelus - elus rambut putrinya yang berumur 8 Tahun.
 
Keterangan video yang beredar di media sosial dari anak perempuan (8) tersebut merupakan suatu bukti untuk menjerat para predator pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakek dan paman atau om kandung anak perempuan (8) tersebut.
 
Melalui Ketua KPAD Kabupaten Asahan, Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin, S.Ag menegaskan kepada pihak Polres Asahan untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku serta memberikan hukuman setimpal sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
 
"Apabila Polres Asahan tidak mampu mengusut dengan tuntas, maka KPAD meminta Dirkrimum Polda Sumatera Utara agar mengambil alih kasus ini, sehingga pernyataan korban dapat terbukti, " tegas Awaluddin, S.Ag.
 
Akhir Awaluddin, S.Ag menegaskan agar Kakek dan Paman kandung yang saat ini masih berstatus sebagai saksi oleh pihak Polres Asahan sesuai dengan hasil pra rekonstruksi yang digelar ditempat kejadian perkara segera dijadikan tersangka.
 
Untuk itu Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim Polres Asahan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui group whatsapp mengatakan bahwa pihak Polres Asahan selalu objektif dan transparan dalam menegakkan hukum.
 
"Terhadap Kakek dan Paman telah dilakukan penangkapan dan penahanan, status Kakek dan Paman sebagai saksi, dan masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, "ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan.(IS/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :