NS Minta Polres Asahan Tangkap Kembali Dua (2) Terduga Pelaku Pedofil Di Kecamatan Simpang Empat Asahan


Dibaca: 479 kali 
Jumat,07 Juni 2024 - 11:41:01 WIB
NS Minta Polres Asahan Tangkap Kembali Dua (2) Terduga Pelaku Pedofil Di Kecamatan Simpang Empat Asahan Ibu Korban Saat Didampingi Kuasa Hukum UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan Bahren Samosir, SH dan Devy Kemala, SH
(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Kondisi jasmani dan rohani SSF (8) korban dari Kakek, Ayah dan Paman pelaku pedofil/predator pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara sangat memprihatinkan.
 
Sesuai dengan keterangan NS ibu dari SSF (8) saat didampingi oleh Kuasa Hukum UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan Bahren Samosir, SH dan Devy Kemala, SH mengatakan bahwa dirinya meminta keadilan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Asahan terhadap Dua (2) orang lagi disinyalir terduga pelaku pedofil yang sampai saat ini belum juga ditahan, Jumat (07/06/2024).
 
Kemudian NS juga menyayangkan sikap Polres Asahan yang tidak menahan Dua orang terduga pelaku menjadi tersangka, dikarenakan saat pra rekonstruksi dan bukti-bukti serta saksi-saksi untuk memberatkan atau menetapkan kedua terduga pelaku (Kakek dan Paman Korban) menjadi tersangka terhadap kasus ini.
 
NS yang merupakan warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan kini berjuang sendiri bekerja serabutan demi menafkahi kedua anaknya.
 
Lanjut NS mengatakan bahwa setelah kejadian ini menimpah anak saya, saat ini SSF (8) takut dan malu kesekolah untuk mengikuti pelajaran seperti biasanya.
 
NS juga berharap keadilan ditegakkan dan para pelaku pedofil/predator pelecehan seksual terhadap anak diberikan hukuman yang seberat-beratnya demi menyelamatkan regenerasi penerus bangsa diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Kuasa Hukum UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan Bahren Samosir, SH dan Devy Kemala, SH mengatakan dalam hal ini pihaknya mendorong pihak Polres Asahan untuk mengusut sampai tuntas kasus ini, dan bekerjasama serta berkoordinasi dengan pihak penegak hukum yang lainnya.
 
Bahren Samosir, SH dan Devy Kemala, SH juga menyampaikan bahwa setelah ditelusuri lebih lanjut dan dari hasil investigasi, pihaknya kembali menemukan bukti-bukti yang baru terhadap kedua terduga pelaku dan bukti tersebut belum bisa kami expose.
 
Akhir Bahren Samosir, SH dan Devy Kemala, SH mengatakan semoga bukti-bukti yang didapat, membantu Polres Asahan kembali menetapkan kedua terduga pelaku pedofil/predator pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagai tersangka.(IS/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :