Diduga Langgar Peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, SDN 182 dan Komite Kelola Pengadaan Seragam


Dibaca: 860 kali 
Senin,29 Juli 2024 - 14:51:03 WIB
Diduga Langgar Peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, SDN 182 dan Komite Kelola Pengadaan Seragam
Pekanbaru, Suaralira.com -- Lagi-lagi dunia pendidikan dihebohkan oleh kelakuan para pendidik siswa-siswi generasi bangsa yang seharusnya fokus pada kemajuan demi kemajuan bangsa dan negara, ini justru situasi tertentu dimanfaatkan sebagai ajang bisnis demi meraup keuntungan pribadi semata terutama pada PPDB 2024, lalu dengan kutipan pengadaan pakaian seragam murid dengan harga luar biasa fantastis untuk murid sekolah dasar (SD), Senin (29/07/2024).
 
Berdasarkan peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, disebut bahwa komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
 
Selanjutnya tegas di atur pada Permendikbud nomor 45 tahun 2014 disebutkan, sekolah dan komite dilarang menjual seragam, termasuk tidak boleh dijual di sekolahan adalah seragam batik untuk identitas sekolah dan pakaian olahraga.
 
Pembelian seragam dapat dilakukan di pasar atau toko bukan disekolahan, pembelian dapat dilakukan secara kolektif tetapi tidak melibatkan sekolahan dan terakhir penjualan baju seragam atau kain yang dilakukan sekolahan dianggap sebagai pungutan.
 
Team GMC yang turun ke SDN 182 pekanbaru pada Senin (29/07/2024) sekira pukul.09.30wib tepatnya dihalaman parkir langsung mewawancarai salah seorang ibu yang tidak mau jika namanya disebut, jelas membenarkan bahwa anaknya masuk pada PPDB 2024 lalu.
 
Saat team GMC mencoba menanyai perihal pakaian seragam murid mengenai harga dan pembayaran dilakukan dimana, ibu tersebut mengatakan "untuk uang baju anak awak pak Rp.1.400.000,-, katanya 5 (lima) pasang baju pak".
 
"Uang seragam tu awak bayarkan waktu pendaftaran ulang, orang guru tuh yang bilang ke kami ibu-ibu pak kalau bisa dibayar lunas", jelasnya. 
 
Lanjut team terus menanyai ibu tersebut, apakah tidak dipertanyakan rincian uang baju dan apakah tidak ada keringanan dalam pembayaran uang pakaian seragam yang sangat besar itu bu??, tanya awak team. 
 
Setelah mendengar cerita orangtua murid demikian, team GMC mencoba mengkonfirmasi perihal pengadaan pakaian seragam murid ke kepala sekolah SDN 182 pekanbaru Gusnety melalui telepon dan pesan WhatsApp di nomor +62 852-710xxxxx, tidak menjawab atau membalas konfirmasi awak team GMC sementara nomor tersebut aktif berdering saat di telepon dan pesan WhatsApp ceklis 2 (dua).
 
Selanjutnya, team GMC yang menerima perlakuan slow respon atau mungkin kepala sekolah SDN 182 Pekanbaru yang alergi dengan wartawan akan melakukan pengaduan ke pihak tim siber pungli Polda dan instansi terkait Inspektorat serta Dinas Pendidikan provinsi riau agar kepala sekolah SDN 182 pekanbaru dapat ditindak tegas berdasarkan aturan dan peraturan Permendikbud bila perlu dicopot.
 
(Team GMC)
 

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :