Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Askab PSSI Kabupaten Malang Dilimpahkan ke Kejaksaan, LIRA: Sudah Memenuhi Unsur Pidana Korupsi, Jangan Sampai Menguap


Dibaca: 1750 kali 
Jumat,27 September 2024 - 21:17:06 WIB
Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Askab PSSI Kabupaten Malang Dilimpahkan ke Kejaksaan, LIRA: Sudah Memenuhi Unsur Pidana Korupsi, Jangan Sampai Menguap H.M. Zuhdy Achmadi, Gubernur LIRA Jawa Timur (Foto : lstimewa)
Suaralira.com, Kabupaten Malang - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah oleh Askab PSSI Kabupaten Malang masih terus bergulir. Saat ini, dugaan kasus yang sebelumnya ditangani Inspektorat Kabupaten Malang itu, kini telah masuk di meja Kejaksaan Negeri Kepanjen. 
 
Informasi yang dihimpun media ini, Ketua Askab PSSI Kabupaten Malang Agus Sa'dullah telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kepanjen. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menggali keterangan dan pendalaman dugaan penyelewengan dana hibah. 
 
"Ini kan dana hibah yang bersumber dari APBD (Kabupaten Malang). Makanya kemarin sempat diperiksa Inspektorat. Namun, karena diduga ada unsur pidananya maka dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan kini didalami oleh Kejaksaan," ujar Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi. 
 
Sebagai informasi, Askab PSSI Kabupaten Malang mendapat dana hibah sebesar Rp 500 juta setiap tahun sejak tahun anggaran 2022-2023. Dugaan penyelewengan itu didapati lantaran Askab PSSI Kabupaten Malang tak kunjung menuntaskan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. 
 
Pria yang akrab disapa Didik ini mengatakan, pelimpahan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan seharusnya sudah menunjukkan bahwa dugaan penyelewengan anggaran pemerintah itu telah menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum. 
 
"Kabarnya, yang bersangkutan (Agus Sa'dullah) sudah dipanggil Kejaksaan Negeri, namun seperti apa penanganannya kami belum jelas, kita tunggu tindak lanjutnya. Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," jelas Didik. 
 
Dirinya pun berharap agar keseriusan penanganan tersebut tak hanya nampak di permukaan saja. Artinya, bagaimanapun hasil pemeriksaan Kejaksaan seharusnya bisa diperjelas. 
 
"Ya jangan cuma dipanggil saja. Harus ada hasil pemeriksaannya. Ini menyangkut penggunaan keuangan negara," tegas Didik.
 
Apalagi, pintanya, Kejaksaan Negeri Kepanjen harus menunjukkan keseriusannya menangani kasus tersebut, jangan sampai nantinya menguap begitu saja. Dan harus berani memberikan tindakan tegas jika memang terbukti ada tindakan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut. 
 
"Jangan sampai terkesan seperti 'anget-anget tai ayam'. Hanya di awal saja seakan-akan serius menangani kasus dengan memanggil terduga untuk diperiksa, tapi kemudian hilang seakan ditelan bumi. Jadi apapun hasilnya, harus disampaikan kepada publik, jangan sampai menguap," pungkas Didik. (Andik/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :