KPU Meranti Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Rp 25 Miliar


Dibaca: 1790 kali 
Sabtu,28 September 2024 - 11:12:54 WIB
KPU Meranti Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 Maksimal Rp 25 Miliar

SuaraLira.Com, Meranti -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menetapkan batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 25.467.685.200 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020 yang mencapai Rp 16,6 miliar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH, menyebutkan bahwa dalam penetapan batas pengeluaran dana kampanye, terdapat beberapa indikator yang diperhitungkan, seperti metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, cakupan wilayah, kondisi geografis, serta kebutuhan logistik.

"Sebelum menetapkan batas pengeluaran, KPU Meranti telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tim penghubung (LO), Bawaslu Meranti, dan pewarta," ujar Romi saat dikonfirmasi oleh wartawan Sabtu (28/09/2024).

Romi juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan kampanye dalam Pilkada 2024 dibiayai oleh pasangan calon dan menjadi tanggung jawab mereka.

"Untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, seluruh pengeluaran wajib dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan sebagai bagian dari dana kampanye," tambahnya.

Dana kampanye bisa berbentuk uang, barang, atau jasa. Sumber dana kampanye dapat berasal dari sumbangan partai politik/gabungan partai politik, pasangan calon, perseorangan, atau badan hukum swasta. Batas maksimal sumbangan dari perseorangan adalah Rp 75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.

Pada Pilkada 2024, terdapat tiga jenis laporan dana kampanye yang harus disampaikan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Ada tahapan dan jadwal pelaporan yang harus dicermati oleh pasangan calon. Jika tidak patuh, sanksi dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatalan sebagai calon terpilih," tutup Romi.(Sang/sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :