Sat Res Narkoba Polres Asahan Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu 25 Kg


Dibaca: 781 kali 
Rabu,02 Oktober 2024 - 18:14:02 WIB
Sat Res Narkoba Polres Asahan Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu 25 Kg Kapolres Asahan Didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan Saat Pres Release, Rabu (02/09/2024), Di Lapangan Tembak Polres Asahan
(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil tangkap dan amankan Dua (2) orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu sebanyak 25 Kilogram (Kg) di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
 
Kedua pelaku dan 25 Kg sabu berhasil ditangkap serta diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan pada hari Senin tanggal 30 - September 2024, kedua pelaku yakni Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan dan Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.
 
Pada saat press release di gelar pada hari Rabu tanggal (02/09/2024) dilapangan tembak Polres Asahan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa kedua orang pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi akan ada narkotika yang akan dijual dan menggunakan mobil pick up untuk mengangkut sabu tersebut.
 
Lanjut Kapolres Asahan menjelaskan saat diberhentikan oleh tim, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri. Anggota berhasil menghentikan tersangka dengan mencegat laju kendaraan tersangka.
 
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan dalam penggeledaan personil Sat Res Narkoba Polres Asahan menemukan satu buah goni berisikan sabu-sabu 21 paket berbungkuskan teh Cina, dan satu buah tas hitam berisikan 4 paket sabu-sabu juga berbungkus teh cina warna hijau," papar Kapolres Asahan.
 
Kembali Kapolres Asahan menerangkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial T yang mengendalikan dari dalam lapas Tanjung Gusta Medan.
 
Dalam pemaparannya Kapolres Asahan kembali mengatakan apabila kedua pelaku berhasil mengantarkan Narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg kepada pemesan maka kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 50 Juta, berarti masing-masing pelaku mendapatkan upah sebanyak Rp. 25 Juta.
 
Akhir Kapolres Asahan mengatakan bahwa kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 sub pasal 112, Jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(IS/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :