Gugatan Atas perkara nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Rgt. Hakim Memutuskan Niet ontvankelijke verklaard ,Ayong Penggugat Se belumnya Akan Ajukan Ulang.


Dibaca: 687 kali 
Kamis,03 Oktober 2024 - 21:10:30 WIB
Gugatan Atas perkara nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Rgt. Hakim Memutuskan Niet ontvankelijke verklaard ,Ayong Penggugat Se belumnya Akan Ajukan Ulang.

Suaralira.com, Rengat  - Perseteruan terkait masalah lahan yang saling bersikukuh saling klim antara Priyayong Oktaris yang lebih dikenal dengan sebutan ayong warga Rengat dengan Mastur alias Asun juga warga Rengat

Terhadap objek tersebut atas lahan tersebut dirinya memiliki lahan yang letaknya di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jering Kecamatan Rengat Barat seluas 2,6 Ha.

Namun ketika akan digarap, ada seseorang yakni Mastur yang juga warga Rengat, mengaku memiliki lahan di daerah itu dengan dilengkapi SHM atas dirinya.

Namun sayang Mastur alias asun yang diwakili oleh anggota saat dilapangan tidak bisa menunjukkan secara jelas dimana letak titik objek yang dimaksud.

Perseteruan yang kian larut dan tidak jelas ujung penyelesaian serta tidak duduk persoalanya, Sehingga Ayong melalui Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan dan dirinya sebagai penggugat dengan mengajukan sidang perdata dengan perkara nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Rgt. .

Berjalannya perkara sidang perdata tersebut dalam Perjalananya, lanjut ayong merasa dalam proses persidangan dirinya menilai ada yang tertinggal atau terlupakan, Bahkan ayong menilai  bahwa sidang tersebut tidak menemui sidang lapangan.

"Seharusnya ada kata ayong dan dirinya menilai "Ketika sidang itu, ada kejanggalan,Ucapnya

Sidang terus berlanjut dan pernah Saat sidang gugagatan tersebut akan memasuki sidang tahap putusan, sidang lapangan tidak kunjung diagendakan. "Saya sempat keluar sebelum sidang selesai.

Hal Ini saya lakukan sebagai bentuk penolakan jelang putusan agar sidang lapangan dapat diagendakan," ungkapnya.

Akhirnya Perjalanan sidang perkara perdata atas Penggugat priyayong Oktaris Warga Rengat tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim pada Rabu (2/10) dengan putusan tidak dapat diterima atau Niet ontvankelijke verklaard (NO).

Dengan telah dikeluarnya putusan oleh Hakim yang dirinya sebagai Penggugat bahwa "Atas putusan NO, saya kembali akan ajukan ulang tapi berharap tahapan sidang harus sesuai prosedur," Pintanya.

Atas sidang perdata dengan perkara nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Rgt. .
Dalam pada itu,kepada awak media juru bicara PN Rengat, Petrus Arjuna Sitompul SH mengatakan bahwa sidang perkara perdata antara Priyayong dengan tiga tergugat Mastur, Indrawati serta BPN sudah diputus majelis hakim"katanya.

"Terhadap Perkara itu, sidang tersebut ada tiga hakim dengan hakim Ketua Adityas Nugraha SH dibantu dua hakim anggota, Wan Fery Padly SH dan Santi Puspita SH.

Dan menyangkut tentang perjalanan Sidang perdana itu sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuannya. Bahkan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dilaksanakan pada hari Jumat (26/7) lalu"ujarnya.

Bahkan "Berdasarkan sistim informasi penelusuran perkara yang saya cek, proses persidangan sudah berjalan ketentuannya," terangnya.(Pras.sl)


Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :