Suaralira.com, Kabupaten Malang - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) terus menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malang. Terlebih dalam hal ini, LIRA menyoroti sejauh mana komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam mengurai sebuah kasus.
Pasalnya menurut Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, penanganan dugaan korupsi yang dilakukan dengan tak optimal, bisa membuat APH terkesan asal-asalan. Hal itu bisa berdampak pada citra APH terhadap masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat geram kemudian melangkah lebih jauh lagi. Nanti kalau masyarakat geram, lalu bergejolak, malah disebut tidak kondusif," jelas pria yang akrab disapa Didik ini.
Salah satu penanganan kasus yang tengah ia soroti adalah dugaan penyelewengan dana hibah oleh Askab PSSI Kabupaten Malang. Dimana sebelumnya, kasus tersebut tengah dalam meja pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
Dalam perkembangannya, kasus tersebut masih terus bergulir hingga berlanjut pemeriksaan terduga pelaku oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Ketua Askab PSSI Kabupaten Malang dikabarkan juga telah dipanggil untuk memberikan sejumlah keterangan.
"Data yang kami himpun, itu sudah sekitar tiga pekan diperiksa Kejaksaan. Ini kan perlu disampaikan bagaimana kelanjutannya. Jangan diam, landai lalu tanpa ada kabar," jelasnya.
Dirinya khawatir jika tak dikawal secara berkelanjutan, penanganan sebuah kasus malah akan menjadi hambar dan menguap begitu saja. Terlebih ia tak ingin Kejaksaan sebagai APH malah beralasan bahwa penanganan sebuah kasus masih harus menunggu laporan secara resmi.
"Selama ini kami mengamati penanganan kasus di Kejaksaan, khususnya kasus dugaan korupsi, kurang serius dan tidak jarang beralasan menunggu laporan," jelas Didik, usai membuka acara Musda l DPD LIRA Kabupaten Pasuruan, Sabtu (12/10/24).
Sedangkan dari kacamatanya, temuan masyarakat yang dirilis melalui media massa merupakan informasi penting. Yang kemudian dapat dikembangkan sebagai dasar untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang lebih mendalam.
"Hal itu dapat dijadikan bahan keterangan untuk didalami lagi guna pengembangan," tegas Didik.
Apalagi jika kasus tersebut, secara langsung berkaitan dengan pemanfaatan anggaran yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Yang artinya, segala pemanfaatan dan prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Harus dipertanggungjawabkan. Termasuk jika dalam prosesnya, ada dugaan penyalahgunaan. Kalau terbukti (disalahgunakan), yang bersangkutan (pelaku) harus ditindak. Jika tidak (terbukti), tentu harus disampaikan," pungkas Didik. (Andik/sl)