Disinyalir DBH Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Asahan Tidak Transparan Dan Tertutup


Dibaca: 556 kali 
Senin,28 Oktober 2024 - 13:02:55 WIB
Disinyalir DBH Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Asahan Tidak Transparan Dan Tertutup
(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, PP ini mengatur mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
 
Wilayah Kabupaten Asahan merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang luas lahan perkebunan kelapa sawit 77.287,00 Hektare (Ha) dengan produksi perkebunan kelapa sawit mencapai 1.654.040,91 Ton sesuai data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.
 
Tetapi wilayah Kabupaten Asahan yang mendapat DBH hanya Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yakni Peningkatan Ruas Jalan (Simpang SMP) Pulau Rakyat Simpang IV (Parsaoran) dengan (No.Ruas 095) yang bernilai Rp.12.329.383.569.
 
Sementara itu Pantauan awak media suaralira.com pada hari Senin 28 Oktober 2024 dilapangan ada juga Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Asahan meliputi perkebunan kelapa sawit, seperti Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Rahuning, Kecamatan Air Batu, Kecamatan Sei-Dadap, Kecamatan Tinggi Raja, Kecamatan Setia Janji dan Kecamatan Buntu Pane yang disinyalir sampai saat ini tidak mendapatkan DBH Tahun 2023.
 
Apabila ada sumber dari DBH Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp.12.329.383.569 mungkin ruas jalan di seluruh kecamatan yang diliputi oleh perkebunan kelapa sawit dapat merasakan pembangunan ruas jalan rusak menjadi lebih baik.
 
DBH Perkebunan Kelapa Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan.
 
Serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit, yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, yang kemudian mendasari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.(IS/SL)
Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :