Suaralira.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Tim penyidik KPK memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan⁸ dugaan korupsi dana hibah tersebut, Senin (11/11/2024).
“Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama M, FWY, MS, BW, HAW, AH, AM, A, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, sebagaimana dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa nama di atas, 17 diantaranya adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, yakni Ketua Badan Kehormatan Agus Wicaksono, Ketua Komisi C Abdul Halim dan Ketua Komisi B Alyadi.
Kemudian anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Agung Mulyono, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fuadi, Achmad Sillahudin, Hasan Irsyad, Heri Romadhon, Muhamad Reno Zulkarnaen, Wara Sundari, Renny Pramana, Muhammad Fawait, Suyatni, Priasmoro, Ahmad Hilmy, dan Aufa Zhafiri.
Selain itu KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono.
Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” kata Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, kata Tessa, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. SimanjuntakZ selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.
(Andik/sl)