Ivan Sugianto Harus Ditindak Tegas, LIRA Bersama Masyarakat akan Kawal Penanganan Kasus Ini


Dibaca: 849 kali 
Sabtu,16 November 2024 - 06:56:44 WIB
Ivan Sugianto Harus Ditindak Tegas, LIRA Bersama Masyarakat akan Kawal Penanganan Kasus Ini Gubernur LIRA Jawa Timur, M.Zuhdy Achmadi, saat memberikan pengaduan di Mapolda Jatim, Jum'at (15/11/2024)
SuaraLira.com, SURABAYA (JATIM) - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara resmi telah mengadukan Ivan Sugianto ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Aduan itu buntut dari tindakan arogansi Ivan Sugianto yang memberikan sanksi kepada salah satu siswa SMA Gloria Surabaya dengan cara yang tidak manusiawi di depan umum, beberapa hari lalu.
 
Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi mengatakan, aduan tersebut perlu dilakukan, meskipun Ivan Sugianto telah resmi diamankan oleh pihak Kepolisian pada Kamis (14/12/2024) sore. Menurut Didik, sapaan akrabnya, aduan itu bagian dari keseriusan LIRA yang prihatin atas terjadinya tindakan tidak terpuji tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus tersebut.
 
"Aduan ini bukti kami serius. Pelaku, Ivan Sugianto, harus ditindak tegas, tidak cukup hanya meminta maaf. Tindakan dia yang dilakukan terhadap siswa sudah kelewat batas, terlebih dilakukan di muka umum, ini melanggar norma kemanusiaan. Tentu ada konsekwensi hukumnya, apalagi itu anak dibawah umur," tegas Didik. 
 
Selain surat pengaduan, dirinya juga menerbitkan surat terbuka kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya. Surat terbuka tersebut berisi permintaan agar Ivan Sugianto yang juga diketahui sebagai pengusaha tempat hiburan malam yang telah melakukan tindakan mengarah pada pelanggaran hukum tersebut, ditindak tegas.
 
Beberapa diantaranya seperti yang disebutkan pada Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014. Dimana pada pokoknya berbunyi, melarang siapa pun untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
 
Selanjutnya dipertegas lagi, pada pasal 80 UU No.35 Tahun 2014, yang berbunyi bahwa pelaku yang melanggar Pasal 76C UU 35/2014 dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. 
 
Kemudian juga tertuang pada pasal 21 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014, yang di dalamnya menjelaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
 
Selain itu juga tertuang pada Pasal 54 UU No.35 Tahun 2014. Yang di dalamnya mengatur bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. 
 
"Ini harus diperhatikan. Dia minta maaf, mungkin secara pribadi (Ivan Sugianto) bisa dianggap selesai. Namun bagi si korban, bisa saja dia trauma berkepanjangan dan menjadi beban psikis," tutur Didik.
 
Untuk itulah, dirinya berharap agar surat terbuka yang ia tujukan kepada Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya, dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam memberikan tindakan bagi Ivan Sugianto. Informasi dihimpun, Ivan Sugianto diamankan polisi  saat berada di bandara juanda  pada hari Kamis (14/12/2024) pukul 16.00 WIB. Meski masyarakat, khususnya netizen meragukan kebenaran berita tersebut.
 
"Setidaknya, surat kami bisa sebagai pengingat, bahwa kasus tersebut merupakan atensi, dan bukan delik aduan," pungkasnya.
 
Terbaru, nomor rekening Ivan Sugianto juga telah diblokir. Hal tersebut lantaran ada dugaan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Andik/sl)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :