Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Klenteng Setia Kosambi, Jalan Bangau Kelurahan Bulian Kota Tebing Tinggi. Diketahui pelaku berinisial DS alias Kopter (43), berhasil ditangkap dikediamannya pada Selasa (19/11/2024).
Kejadian bermula pada Senin (18/11), sekitar pukul 06.00 Wib, ketika saksi membuka pintu Klenteng untuk sembahyang. Saksi mendapati pintu samping kiri Klenteng sudah terbuka, dan beberapa barang sudah hilang, termasuk lima buah kuningan tempat dupa, kotak amal beserta isinya, dua pedang berbahan baja, serta satu buah mangkok kuningan. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir sekitar Rp. 70 juta.
Pelapor Suwandi (43), selaku pengurus Klenteng langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dirumahnya, di Jalan Merbuk Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono dalam keterangannya, Rabu (20/11), menyatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa saat melancarkan aksinya, dia tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian Kepolisian.
"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 5 buah kuningan tempat dupa dan 2 batang kayu untuk membuka pintu Klenteng. Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan", sebut Kasi Humas.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan Polres Tebing Tinggi, untuk menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
(Gabe/sl)