KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT di Pekanbaru


Dibaca: 215 kali 
Rabu,04 Desember 2024 - 04:09:32 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT di Pekanbaru Konferensi pers penetapan tersangka Risnada Mahiwa. Foto: dok. Ist
SuaraLira.com, JAKARTA - Dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pekanbaru, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil penangkapannya di Pekanbaru pada Senin (02/12/2024), dan menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru RM sebagai tersangka.
 
Selain RM, KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru IPN dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru NK juga ditetapkan sebagai tersangka atas OTT ini, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (04/12/2024).
 
Dari rangkaian giat OTT pihak KPK tersebut kata Ghufron, tim mengamankan sembilan orang yakni delapan orang di Wilayah Pekanbaru dan satu orang di Wilayah Jakarta. Serta mengamankan sejumlah uang total Rp 6.820.000.000,- (6,82 Milyar Rupiah).
 
“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM, IPN dan NK."
 
Mereka semua terlibat dalam kasus dugaan rasuah pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada 2024-2025. Mereka semua langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.
 
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 03 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” ujar Ghufron.
 
Mereka ditahan di Rutan cabang KPK. Dan dikatakan Ghufron, masih ada pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini.
 
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” tukas Ghufron.
 
Ketiga orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mt/ sl01)

Akses suaralira.com Via Mobile m.suaralira.com
TULIS KOMENTAR
BERITA sebelumnya

BERITA POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Angsa I No. 4b Sukajadi – Pekanbaru – Riau - Indonesia
Email Redaksi : suaralira@gmail.com
Email Bagian Iklan : suaralira@gmail.com
Phone : 081266367545
AVAILABLE ON :